Pertimbangan Teknis Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang Atau Barang (PUB)

No. SK: Kpts.45/DINSOS/V/2021

  1. Surat permintaan pertimbangan teknis dari DPMPTSP Provinsi Riau;
  2. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Riau dan Direktur Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial Kementerian Sosial RI;
  3. Surat Kuasa bagi yang menggunakan jasa agency dan Surat Tugas bagi perusahaan yang menugaskan karyawannya mengajukan izin;
  4. KTP Pimpinan Perusahaan;
  5. NPWP Perusahaan;
  6. Tanda Daftar Perusahaan /Nomor Induk Berusaha;
  7. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
  8. Kwitansi Pembelian Hadiah / Referensi Harga Hadiah;
  9. Contoh Iklan/Promosi;
  10. Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen;

  1. Menerima berkas permohonan melalui website http://simpel.dpmptsp.riau.go.id;
  2. Memeriksa kelengkapan berkas permohonan;
  3. Melaporkan kepada atasan;
  4. Membuat pertimbangan teknis;
  5. Mengupload surat pertimbangan teknis ke website http://simpel.dpmptsp.riau.go.id;
  6. Memverifikasi periode UGB / PUB pada website: http://simppsdbs.kemsos.go.id (aplikasi izin online UGB dan PUB Kementerian Sosial RI;
  7. Memverifikasi Hadiah UGB pada website: http://simppsdbs.kemsos.go.id

3 (tiga) hari kerja sejak permohonan telah diinput di Aplikasi Simpel (Aplikasi milik DPMPTSP Prov. Riau) oleh DPMPTSP Prov. Riau

Tidak dipungut biaya

Surat Pertimbangan Teknis Undian Gratis Berhadiah dan Pengumpulan Uang atau Barang yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Prov. Riau

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial provinsi Riau (Jl. Jend. Sudirman No. 239 Pekanbaru).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinassosial@riau.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pertimbangan Teknis Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang Atau Barang (PUB)"