Pemulangan warga imigran korban tindak kekerasan dari titik debarkasi di daerah Provinsi untuk di pulangkan ke Daerah Kab/ Kota Asal

  1. Surat rujukan dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota di wilayah ProvinsiI Riau.
  2. Surat rujukan dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota/Provinsi lain
  3. Surat rujukan dari instansi terkait ; Kepolisian, Rumah Sakit, Lembaga Pemasyarakatan, baik dalam maupun luar wilayah Provinsi Riau.

  1. Menerima Surat rujukan dari instansi terkait
  2. Melakukan Assesment oleh Petugas Pekerja Sosial
  3. Membuat Surat Pengantar Pemulangan Orang terlantar sesuai tujuan / secara estafet
  4. Pencatatan identitas orang terlantar
  5. Pemulangan Orang Terlantar

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pemulangan Orang Terlantar ke Daerah Asal

Dapat disampaikan kepada Kepala Dinas Sosial ProvinsiJl. Jend. Sudirman No. 239 Pekanbaru

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinassosial@riau.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemulangan warga imigran korban tindak kekerasan dari titik debarkasi di daerah Provinsi untuk di pulangkan ke Daerah Kab/ Kota Asal"