Fasilitas Untuk Bidang Usaha/Daerah Tertentu (PP 18/2015)
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotamobagu

Surat Keputusan Menteri Keuangan yang didelegasikan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memberi Persetujuan/pencabutan atau Penolakan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu