Aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN)

  1. a. Wajib Pajak orang pribadi menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP terdekat,KP2KP terdekat dan lokasi lain yang ditentukan oleh KPP atau KP2KP;
  2. b. Wajib Pajak badan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
  3. c. Wajib Pajak badan yang merupakan kantor cabang menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
  4. d. Bendahara menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

saat Wajib Pajak datang langsung ke KPP untuk aktivasi

EFIN aktif

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN)"