Penetapan Wajib Pajak Non Efektif Melalui Tempat Pelayanan Terpadu Di KPP
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tahuna

Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD); Bukti Penerimaan Surat (BPS); Laporan Hasil Penelitian dan Berita Acara Penetapan Wajib Pajak Non Efektif; Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif; Surat Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif.