Paling lama:
1. 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima
secara lengkap, untuk permohonan pengembalian
pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan
orang pribadi;
2. 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap,
untuk permohonan pengembalian pendahuluan
kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan badan; dan
3. 1 {satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap, untuk permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai.
Dalam hal permohonan pengembalian pendahuluan
kelebihan pembayaran pajak melewati jangka waktu, maka
permohonan dianggap dikabulkan, dan Direktur Jenderal
Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pajak setelah jangka waktu
sebagaimana dimaksud di atas.
Tidak dipungut biaya
1. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP); 2. Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan atau Tidak Terdapat Kelebihan Pembayaran Pajak.
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:
1. Telepon: (021) 134; 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter: @kring_pajak
5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak: www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store