Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Karena Diterbitkannya Keputusan Atau Putusan Yang Mengakibatkan Lebih Bayar PBB

  1. Berdasarkan keputusan/putusan.

  • Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang rnengajukan permohonan pengernbalian kelebihan pernbayaran PBB, dalarn hal diterbitkannya Keputusan atau putusan yang rnengakibatkan kelebihan pernbayaran PBB:
    1. Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali;
    2. Surat Keputusan Pernberian Pengurangan PBB sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 19 Undang-Undang PBB;
    3. Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 20 Undang-Undang PBB;
    4. Surat Keputusan Pembetulan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang KUP;
    5. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagairnana dimaksud dalarn Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP;
    6. Surat Keputusan Pengurangan Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Keputusan Pernbatalan Surat Ketetapan Pajak PBB sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP; atau
    7. Surat Keputusan Pengurangan Surat Tagihan Pajak PBB atau Surat Keputusan Pernbatalan Surat Tagihan Pajak PBB sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP.
  • Cara Pengajuan:
    1. Wajib Pajak (berdasarkan keputusan/putusan) menyampaikan nornor rekening ke KPP ternpat Wajib Pajak terdaftar

Paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkannya keputusan, atau dalam hal putusan banding dan Peninjauan Kembali sejak diterima oleh unit DJP yang berwenang rnenangani.

Tidak dipungut biaya

Penghitungan Lebih Bayar.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1. Telepon: (021) 134; 1500200

2. Faksimile: (021) 5251245

3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter: @kring_pajak

5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak: www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Karena Diterbitkannya Keputusan Atau Putusan Yang Mengakibatkan Lebih Bayar PBB"