Pengalihan Saldo Bea Meterai Dari Teknologi Percetakan Ke Sistem Komputerisasi

  1. Surat permohonan pengalihan saldo Bea Meterai dari teknologi percetakan ke sistem komputerisasi

  • Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengalihan saldo Bea Meterai dari teknologi percetakan ke sistem komputerisasi dalam hal Bea Meterai yang telah dibayar atas tanda Bea Meterai Lunas yang tercetak pada cek, bilyet giro, dan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang belum dipergunakan.
    1. -
  • Wajib Pajak/Perusahaan pereetakan yang mendapat:
    1. izin operasional di bidang peneetakan dokumen sekuriti dari Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal);
    2. penetapan sebagai perusahaan percetakan warkat debet dan dokumen kliring dari Bank Indonesia untuk mencetak cek, bilyet giro, atau efek dengan nama dan dalam bentuk apapun.
  • Cara Pengajuan:
    1. Wajib Pajak mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan mencantumkan alasan dan jumlah Bea Meterai yang akan dialihkan.
  • Syarat/Kriteria Pengajuan Permohonan:
    1. Wajib Pajak mengajukan permohonan dalam hal Bea Meterai yang telah dibayar atas tanda Bea Meterai Lunas yang tercetak pada cek, bilyet giro, dan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang belum dipergunakan.

Paling lama 7 (tujuh) hari sejak surat permohonan pengalihan saldo Bea Meterai dari teknologi percetakan ke sistem komputerisasi diterima dengan lengkap.

Tidak dipungut biaya

1. Keputusan Pencabutan Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Teknologi Percetakan; 2. Surat Pengalihan Saldo Bea Meterai dari Teknologi Percetakan ke Sistem Komputerisasi, atau surat penolakan permohonan (dalam hal ditolak); 3. Berita Acara Penelitian Administrasi Pembubuhan Bea Meterai dengan Sistem Komputerisasi.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1. Telepon: (021) 134; 1500200

2. Faksimile: (021) 5251245

3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter: @kring_pajak

5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak: www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengalihan Saldo Bea Meterai Dari Teknologi Percetakan Ke Sistem Komputerisasi"