Pendaftaran NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi yang Melakukan Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas

  1. Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah diisi dan ditandatangani;
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi KTP;
  3. surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan; atau
  4. keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan bahwa Wajib Pajak merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online;

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan secara: 1) elektronik disampaikan melalui laman https://ereg.pajak.go.id. Seluruh Dokumen persyaratan diunggah pada laman tersebut. 2) tertulis, berkas disampaikan: a) secara langsung; b) melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c) melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat
  2. berkas disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak atau disampaikan ke tempat pendaftaran tertentu sebagai tempat pendaftaran Wajib Pajak.
  3. Berkas diterima, diteliti kelengkapan, setelah lengkap petugas memberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS)

terhitung setelah permohonan pendaftaran NPWP diterima secara lengkap (tanggal BPS).

Tidak dipungut biaya

Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

Kring Pajak 1500200
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi yang Melakukan Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas"