Izin Sebagai Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Teknologi Percetakan

  1. a. surat permohonan izin sebagai pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Teknologi Percetakan Wajib Pajak.
  2. b. bentuk tanda Bea Meterai Lunas yang akan dibubuhkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. c. fotokopi Keputusan Direktur Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia tentang Penetapan Sebagai Perusahaan Percetakan Warkat Debet dan Dokumen Kliring masih berlaku dan sesuai dengan aslinya;
  4. d. petikan Keputusan Kepala Badan Intelijen Negara Selaku Ketua Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu tentang Izin Operasional dibidang Pencetakan Dokumen Sekuriti: 1) telah dilegalisasi sesuai dengan aslinya; 2) menetapkan nama dan alamat perusahaan percetakan sesuai dengan surat permohonan Izin/Perpanjangan Izin Pembubuhan; 3) menetapkan masa Izin Operasional yang masih berlaku.

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan izin sebagai pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Teknologi Percetakan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP Pelaksana Pembubuhan.

Paling lambat 7 (tujuh) hari sejak surat permohonan izin diterima
lengkap.

Surat Pernyataan Izin Sebagai Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Teknologi Percetakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Sebagai Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Teknologi Percetakan"