a. Sama dengan persyaratan untuk SPT 1770 SS, 1770 S, 1770, dan
1771;
b. SPT Masa Normal dan/atau SPT Masa sebelumnya sesuai jenis SPT
Masa yang dibetulkan;
c. SPT Masa Pembetulan sesuai jenis SPT Masa yang dibetulkan;
d. dalam hal Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT Masa untuk Masa
Pajak Januari 2011 dan/atau Masa Pajak setelah Januari 2011, untuk:
SPT Masa yang disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik,
SPT Masa Pembetulan dilampiri dengan seluruh Lampiran SPT
dalam bentuk dokumen elektronik;
e. dalam hal SPT Masa yang disampaikan dalam bentuk formulir
kertas (hard copy), SPT Masa PPN Pembetulan cukup dilampiri
dengan Lampiran SPT yang dibetulkan;
f. dalam hal Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT Masa untuk Masa
Pajak, pembetulan dilakukan dengan menggunakan formulir SPT
Masa yang sama dengan formulir SPT Masa yang dibetulkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
a. secara langsung;
b. dengan bukti pengiriman surat; atau
c. dengan cara lain melalui:
1) perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti
pengiriman surat; atau
2) saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak
sesuai dengan perkembangan teknologi informasi meliputi:
a) laman Direktorat Jenderal Pajak;
b) laman penyalur SPT elektronik;
c) saluran suara digital yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Pajak untuk Wajib Pajak tertentu;
d) jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara
Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak;
e) saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
a. Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat
Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang
telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menyampaikan:
1) surat pemberitahuan Pemeriksaan; atau
2) surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara
terbuka, kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau
anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
b. dalam hal pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar,
pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun
sebelum daluwarsa penetapan.
c. dalam hal Wajib Pajak menerima surat ketetapan pajak, Surat
Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan
Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya
atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi
fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan
dalam SPT Tahunan yang akan dibetulkan tersebut, Wajib Pajak
dapat membetulkan SPT Tahunan dalam jangka waktu 3 (tiga)
bulan setelah menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan
Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.