a. laporan tersendiri secara tertulis harus ditandatangani oleh Wajib
Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak;
b. penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan
yang sebenarnya dalam format SPT;
c. Surat Setoran Pajak atas pelunasan pajak yang kurang dibayar;
d. Surat Setoran Pajak atas pembayaran sanksi administrasi berupa
kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen). Apabila pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT tidak
mengakibatkan kekurangan pembayaran pajak maka pengungkapan
tersebut tidak perlu dilampiri dengan Surat Setoran Pajak.
Wajib Pajak menyampaikan pengungkapan ketidakbenaran SPT ke
KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Sepanjang Pemeriksa Pajak belum menyampaikan SPHP.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.