Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT

  1. a. laporan tersendiri secara tertulis harus ditandatangani oleh Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak;
  2. b. penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam format SPT;
  3. c. Surat Setoran Pajak atas pelunasan pajak yang kurang dibayar;
  4. d. Surat Setoran Pajak atas pembayaran sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen). Apabila pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT tidak mengakibatkan kekurangan pembayaran pajak maka pengungkapan tersebut tidak perlu dilampiri dengan Surat Setoran Pajak.

  1. Wajib Pajak menyampaikan pengungkapan ketidakbenaran SPT ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Sepanjang Pemeriksa Pajak belum menyampaikan SPHP.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT"