Pencabutan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat

  1. a. surat permohonan pencabutan izin untuk menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat;
  2. b. mengemukakan alasan permohonan pencabutan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya;
  3. c. fotokopi Surat Keputusan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Mengunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat yang akan dicabut.

  1. Wajib Pajak yang telah menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat minimal 5 (lima) tahun mengajukan permohonan pencabutan izin untuk menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat secara langsung atau melalui pos/jasa ekspedisi kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau Kepala Kantor Wilayah DJP paling lama 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika serikat berakhir.

Paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan secara lengkap

Surat Keputusan Pencabutan Izin

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencabutan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat"