Perpanjangan Pemusatan Tempat PPN Terutang

  1. a. pemberitahuan perpanjangan pemusatan tempat PPN terutang memuat: 1) nama, alamat, dan NPWP tempat PPN terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang; 2) nama, alamat, dan NPWP tempat PPN terutang yang akan dipusatkan
  2. b. surat pernyataan bahwa administrasi penjualan diselenggarakan secara terpusat pada tempat PPN terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang.

  1. PKP menyampaikan pemberitahuan perpanjangan pemusatan tempat PPN terutang secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah DJP dengan tembusan kepada Kepala KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat PPN terutang yang akan dipusatkan.

Paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan

Surat Penetapan Perpanjangan Pemusatan Tempat PPN Terutang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Pemusatan Tempat PPN Terutang"