Pelaporan SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih
a. induk SPT Masa Final PPh Final Pengungkapan Harta Bersih;
b. bukti pelunasan Pajak Penghasilan Final atas Harta Bersih yang
dianggap sebagai penghasilan berupa surat setoran pajak dan/
atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan surat
setoran pajak;
c. daftar rincian Harta dan Utang dalam bentuk hardcopy dan
softcopy dengan format yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal
Pajak;
d. dokumen pendukung terkait nilai Harta selain kas/setara kas
berupa:
1) SPPT PBB Tahun Pajak Terakhir, untuk tanah dan/atau
bangunan;
2) dokumen yang memuat Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB),
untuk kendaraan bermotor;
3) dokumen yang memuat nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka
Tambang Tbk., untuk emas dan perak;
4) dokumen yang memuat nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa
Efek Indonesia, untuk saham dan warrant yang diperjualbelikan
di PT Bursa Efek Indonesia;
5) dokumen yang memuat nilai yang dipublikasikan oleh PT
Penilai Harga Efek Indonesia, untuk obligasi negara Republik
Indonesia dan obligasi perusahaan; dan/atau
6) dokumen berupa:
a) lembar hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik; atau
b) lembar hasil penilaian Direktur Jenderal Pajak, apabila
Wajib Pajak meminta penilaian dilakukan oleh Direktur
Jenderal Pajak, dalam hal nilai Harta tidak terdapat pada
dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai
dengan angka 2),
e. dokumen pendukung Utang, dalam hal terdapat Utang yang
diungkapkan;
f. surat kuasa yang sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur
dalam ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai
kuasa, dalam hal SPT Masa PPh Final ditandatangani oleh
penerima kuasa.
Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta
Bersih secara langsung ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar.
Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Masa PPh Final Pengungkapan
Harta Bersih sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan
data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.