Permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF)

  1. Surat permohonan SKF
  2. Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak terakhir dan melampirkan fotokopi SPT Tahunan PPh tersebut
  3. Fotokopi tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak terakhir
  4. Fotokopi Surat Setoran Pajak PPh Pasal 29 untuk Tahun Pajak terakhir dalam hal terdapat pembayaran dan/atau fotokopi surat persetujuan mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang terutang, dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan menunda atau mengangsur pembayaran pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang KUP
  5. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB Tahun Pajak terakhir, dalam hal kewenangan pemungutannya berada di Direktorat Jenderal Pajak
  6. Fotokopi Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak terakhir, dalam hal kewenangan pemungutannya berada di Direktorat Jenderal Pajak
  7. Telah menyampaikan SPT Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir dan melampirkan fotokopi SPT Masa tersebut
  8. Fotokopi bukti pelaporan SPT Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir
  9. Fotokopi Surat Setoran Pajak SPT Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir, dalam hal terdapat pembayaran dalam SPT Masa dimaksud
  10. Tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dan membuat pernyataan bahwa tidak sedang dalam penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
  11. Tidak mempunyai utang pajak baik di KPP tempat Wajib Pajak Pusat terdaftar maupun di KPP tempat Wajib Pajak Cabang terdaftar, kecuali dalam hal Wajib Pajak mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang KUP, mengajukan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang KUP, atau mengajukan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (5a) Undang-Undang KUP

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan SKF secara langsung KPP tempat Wajib Pajak terdaftar
  2. Berkas diteliti oleh petugas, setelah lengkap petugas akan memberikan Bukti Penerimaan Surat
  3. Setelah Paling lama 15 hari kerja SKF akan dikirim melalui pos atau jasa ekspedisi ke alamat Wajib Pajak

Paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan Wajib Pajak secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Fiskal (SKF)

Kring Pajak 1500200
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF)"