Izin Lokasi (Usaha Bidang Pertanian (luas 25Ha atau Lebih), Usaha Bukan Pertanian (10.000 M2 atau lebih), Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (PMBR) (50.000 M2 atau lebih))
Pemerintah Kab. Bengkulu Selatan / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Lokasi (Usaha Bidang Pertanian (luas 25Ha atau Lebih), Usaha Bukan Pertanian (10.000 M2 atau lebih), Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (PMBR) (50.000 M2 atau lebih))