Tanda Daftar Industri (TDI)

  1. Permohonan Yang Diajukan Kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkulu Selatan
  2. Pemohon mengisi Daftar Isian Permintaan TDI bermaterai 6000
  3. Photo Copy NPWP dan NPWPD 2 Lembar
  4. Photo Copy KTP 2 lembar
  5. Pas Photo 4x6 sebanyak 2 lembar
  6. Rekomendasi dari Lurah / Kepala Desa diketahui Camat
  7. Surat Persetujuan Tetangga dan Denah Lokasi
  8. Memiliki UKL/UPL atau AMDAL bagi industri Tertentu
  9. Berita Acara Peninjauan Lapangan oleh Tim Teknis

  1. Lakukan Pendaftaran secara online melalui www.oss.go.id
  2. Pemohon membuka link www.oss.go.id dan melakukan pendaftaran secara online
  3. Pemohon menyiapkan KTP yang sudah elektronik. NPWP yang telah melakukan pembayaran dan laporan SPT tahunan
  4. Email yang input menggunakan yahoomail.com
  5. Memilih jenis perusahaan sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha
  6. Pemohon sudah mempunyai akun (login menggunakan user name dan password yang telah dikirimkan sistem melalui email yang didaftarkan
  7. Pemohon melakukan pengisian data sesuai dengan jenis perusahaan yang dipilih (non perseorangan/perseorangan)
  8. Pemohon menerima NIB (Nomor Induk Berusaha)
  9. Pemohon membawa NIB ke DPMPTSP kab. Bengkulu Selatan untuk melakukan input data selanjutnya
  10. Pemenuhan Komitmen oleh DPMPTSP (Kajian Teknis dan Berita Acara Pemeriksaan lapangan)
  11. Validasi dan verifikasi data
  12. Penerbitan SK Perizinan

jenis layanan akan diproses maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah pemohon menyerahkan kelengkapan ke petugas/ operatos

layanan ini gratis/ tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Industri (TDI)

Telp/ Fax (0739)23249 / 085219365106 email: dpmptspbs@bengkuluselatankab.go.id Web: dpmptsp.bengkuluselatankab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store