Izin Usaha / Izin Perluasan bagi perusahaan yang berlokasi diluar kawasan industri

  1. Mengisi Formulir Permohonan dengan Lampiran :
  2. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala DPMPTSPKabupaten Bengkulu Selatan
  3. Rekaman Akta Pendirian Perusahaan serta Akta Perubahan dan Pengesahan serta Akta Perubahan dan Pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM
  4. Rekaman pendaftaran Penanaman Modal / Izin Prinsip Penanaman Perluasan Penanaman Modal / Surat Persetujuan Penanaman Modal / Izin Usaha dan atau surat persetujuan Perluasan Penanaman Modal / Izin Usaha Perluasan yang dimiliki
  5. Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  6. Bukti Penguasaan / penggunaan Tanah atas Nama Perusahaan :
  7. Rekaman Sertifikasi hak atas tanah atau akta jual beli tanah oleh PPAT, atau
  8. Rekaman perjanijian sewa-menyewa tanah
  9. Bukti Penguasaan atau penggunaan gedung / bangunan :
  10. -          Rekaman Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau
  11. -          Rekaman Akta Jual Beli / Perjanjian Sewa Menyewa Gedung / Bangunan
  12. Rekaman Izin Gangguan (UUG/HO) atau rekaman Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  13. Rekaman Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) semester terakhir
  14. Rekaman persetujuan / pengesahan Analisi mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau rekaman persetujuan / pengesahan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)
  15. Persyaratan lain sebagaimana diatur dalam peraturan Instansi Teknis dan / atau peraturan daerah setempat
  16. Permohonan ditandatangani diatas materai cukup oleh Direksi Perusahaan
  17. Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang dilakukan secara langsung oleh Direksi Perusahaan

  1. Lakukan Pendaftaran secara online melalui www.oss.go.id
  2. Pemohon membuka link www.oss.go.id dan melakukan pendaftaran secara online
  3. Pemohon menyiapkan KTP yang sudah elektronik. NPWP yang telah melakukan pembayaran dan laporan SPT tahunan
  4. Email yang input menggunakan yahoomail.com
  5. Memilih jenis perusahaan sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha
  6. Pemohon sudah mempunyai akun (login menggunakan user name dan password yang telah dikirimkan sistem melalui email yang didaftarkan
  7. Pemohon melakukan pengisian data sesuai dengan jenis perusahaan yang dipilih (non perseorangan/perseorangan)
  8. Pemohon menerima NIB (Nomor Induk Berusaha)
  9. Pemohon membawa NIB ke DPMPTSP kab. Bengkulu Selatan untuk melakukan input data selanjutnya
  10. Pemenuhan Komitmen oleh DPMPTSP (Kajian Teknis dan Berita Acara Pemeriksaan lapangan)
  11. Validasi dan verifikasi data
  12. Penerbitan SK Perizinan

jenis layanan akan diproses maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah pemohon menyerahkan kelengkapan ke petugas/ operatos

layanan ini gratis/ tidak dipungut biaya

Izin Usaha / Izin Perluasan bagi perusahaan yang berlokasi diluar kawasan industri

Telp/ Fax (0739)23249 / 085219365106 email: dpmptspbs@bengkuluselatankab.go.id Web: dpmptsp.bengkuluselatankab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha / Izin Perluasan bagi perusahaan yang berlokasi diluar kawasan industri"