Izin Usaha/ Izin Perluasan/Upaya

  1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkulu Selatan
  2. Pemantauan Lingkungan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)
  3. Persyaratan lain sebagaimana diatur dalam peraturan Instansi Teknis dan / atau Peraturan Daerah setempat
  4. Permohonan ditandatangani diatas materai cukup oleh Direksi Perusahaan
  5. Surat kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang dilakukan secara langsung oleh Direksi Perusahaan

  1. Lakukan Pendaftaran secara online melalui www.oss.go.id
  2. Pemohon membuka link www.oss.go.id dan melakukan pendaftaran secara online
  3. Pemohon menyiapkan KTP yang sudah elektronik. NPWP yang telah melakukan pembayaran dan laporan SPT tahunan
  4. Email yang input menggunakan yahoomail.com
  5. Memilih jenis perusahaan sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha
  6. Pemohon sudah mempunyai akun (login menggunakan user name dan password yang telah dikirimkan sistem melalui email yang didaftarkan
  7. Pemohon melakukan pengisian data sesuai dengan jenis perusahaan yang dipilih (non perseorangan/perseorangan)
  8. Pemohon menerima NIB (Nomor Induk Berusaha)
  9. Pemohon membawa NIB ke DPMPTSP kab. Bengkulu Selatan untuk melakukan input data selanjutnya
  10. Pemenuhan Komitmen oleh DPMPTSP (Kajian Teknis dan Berita Acara Pemeriksaan lapangan)
  11. Validasi dan verifikasi data
  12. Penerbitan SK Perizinan

jenis layanan akan diproses maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah pemohon menyerahkan kelengkapan ke petugas/ operatos

layanan ini gratis/ tidak dipungut biaya

Izin Usaha/ Izin Perluasan/Upaya

Telp/ Fax (0739)23249 / 085219365106 email: dpmptspbs@bengkuluselatankab.go.id Web: dpmptsp.bengkuluselatankab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store