Izin Pendaftaran Penanaman Modal

  1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala DPMPTSPKabupaten Bengkulu Selatan.
  2. Mengisi Formulir Permohonan
  3. Bukti Diri Pemohon :
  4. -          Rekaman pendaftaran bagi badan usaha yang telah melakukan pendaftaran
  5. -          Rekaman pengesahan anggaran dasar perusahaan dari Menteri Hukum dan HAM
  6. -          Rekapan KTP untuk perseorangan
  7. -          Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  8. Keterangan Rencana Kegiatan
  9. -          Keterangan rencana kegiatan berupa uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan baku dan dilengkapi dengan diagram alur / flowchart
  10. -          Uraian kegiatan usaha sektor jasa
  11. Rekomendasi dari instansi pemerintah terkait bila dipersyaratkan
  12. Permohonan ditandatangani diatas materai cukup oleh Direksi Perusahaan dilengkapi surat kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang dilakukan secara langsung oleh Direksi Perusahaan
  13. Rekomendasi Camat
  14. Lokasi Usaha Sesuai dengan Tata Ruang Wilayah
  15. Rekomendasi Dinas / Instansi Terkait
  16. Rekomendasi lingkungan

  1. Lakukan Pendaftaran secara online melalui www.oss.go.id
  2. Pemohon membuka link www.oss.go.id dan melakukan pendaftaran secara online
  3. Pemohon menyiapkan KTP yang sudah elektronik. NPWP yang telah melakukan pembayaran dan laporan SPT tahunan
  4. Email yang input menggunakan yahoomail.com
  5. Memilih jenis perusahaan sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha
  6. Pemohon sudah mempunyai akun (login menggunakan user name dan password yang telah dikirimkan sistem melalui email yang didaftarkan
  7. Pemohon melakukan pengisian data sesuai dengan jenis perusahaan yang dipilih (non perseorangan/perseorangan)
  8. Pemohon menerima NIB (Nomor Induk Berusaha)
  9. Pemohon membawa NIB ke DPMPTSP kab. Bengkulu Selatan untuk melakukan input data selanjutnya
  10. Pemenuhan Komitmen oleh DPMPTSP (Kajian Teknis dan Berita Acara Pemeriksaan lapangan)
  11. Validasi dan verifikasi data
  12. Penerbitan SK Perizinan

jenis layanan akan diproses maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah pemohon menyerahkan kelengkapan ke petugas/ operatos

layanan ini gratis/ tidak dipungut biaya

Izin Pendaftaran Penanaman Modal

Telp/ Fax (0739)23249 / 085219365106 email: dpmptspbs@bengkuluselatankab.go.id Web: dpmptsp.bengkuluselatankab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store