Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi

  1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkulu Selatan;
  2. Fotocopy KTP;
  3. Fotocopy NPWPD;
  4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
  5. Surat kuasa apabila dikuasakan;
  6. Akta Notaris beserta perubahannya yang telah disahkan oleh Departemen Hukum dan HAM;
  7. Fotocopy Polis Asuransi terhadap masyarakat akibat keberadaan Menara Komunikasi;
  8. Surat Persetujuan dari warga sekitar dalam radius sesuai dengan ketinggian menara + 25 Meter, diketahui Lurah/Kades dan Camat setempat.
  9. Data kondisi/situasi tanah (letak/lokasi dan tofografi);
  10. Informasi rencana penggunaan bersama menara;
  11. Surat pernyataan kesanggupan memenuhi persyaratan-persyaratan teknis bangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  12. Surat pemberitahuan Pajak Terhutang Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) tahun berkenaan;
  13. Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam proses sengketa;
  14. Tanda bukti status kepemilikan tanah (sertifikat/akta jual beli/bukti perolehan lainnya);
  15. Rekomendasi Persetujuan Lurah/Kepala Desa diketahui Camat;
  16. Rekomendasi dari Dinas Kominfo;
  17. Dokumen pengelolaan lingkungan (UKL/UPL);
  18. Berita acara sosialisasi rencana pembangunan menara telekomunikasi diketahui oleh Lurah / Kades, Camat dan Tim Teknis;
  19. Izin Lingkungan yang diterbitkan oleh DPMPTSP;
  20. Surat pernyataan kesediaan pihak perusahaan untuk menanggung klaim akibat keberadaan menara telekomunikasi;
  21. Berita Acara Peninjauan Lapangan Tim Teknis;
  22. Rekomendasi Teknis yang ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP

  1. Lakukan Pendaftaran secara online melalui www.oss.go.id
  2. Pemohon membuka link www.oss.go.id dan melakukan pendaftaran secara online
  3. Pemohon menyiapkan KTP yang sudah elektronik. NPWP yang telah melakukan pembayaran dan laporan SPT tahunan
  4. Email yang input menggunakan yahoomail.com
  5. Memilih jenis perusahaan sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha
  6. Pemohon sudah mempunyai akun (login menggunakan user name dan password yang telah dikirimkan sistem melalui email yang didaftarkan
  7. Pemohon melakukan pengisian data sesuai dengan jenis perusahaan yang dipilih (non perseorangan/perseorangan)
  8. Pemohon menerima NIB (Nomor Induk Berusaha)
  9. Pemohon membawa NIB ke DPMPTSP kab. Bengkulu Selatan untuk melakukan input data selanjutnya
  10. Pemenuhan Komitmen oleh DPMPTSP (Kajian Teknis dan Berita Acara Pemeriksaan lapangan)
  11. Validasi dan verifikasi data
  12. Penerbitan SK Perizinan

jenis layanan akan diproses maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah pemohon menyerahkan kelengkapan ke petugas/ operatos

Biaya pelayanan ini Sesuai Perda Nomor 04 Tahun 2011

Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi

Telp/ Fax (0739)23249 / 085219365106 email: dpmptspbs@bengkuluselatankab.go.id Web: dpmptsp.bengkuluselatankab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store