Izin Mendirikan Bangunan

  1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkulu Selatan;
  2. Fotocopy KTP;
  3. Fotocopy Akta Pendirian bagi perusahaan yang berstatus Badan Hukum
  4. Surat kuasa apabila dikuasakan;
  5. Fotocopy sertifikat hak atas tanah atau bukti perolehan tanah lainnya
  6. Surat pernyataan pemohon tentang kesanggupan mematuhi persyaratan-persyaratan teknis bangunan sesuai ketentuan yang berlaku
  7. Fotocopy surat izin peruntukan penggunaan tanah
  8. Surat pernyataan/ surat perjanjian penggunaan tanah bagi pemohon yang menggunakan tanah bukan miliknya
  9. Surat pernyataan menyediakan lahan parkir bagi bangunan ruko, perusahaan, industri dan tempat rekreasi, sebagaimana tercantum dalam gambar situasi/gambar tampak bangunan
  10. Gambar konstruksi bangunan yang sudah ada/ rencana gambar konstruksi bangunan (jika diperlukan)
  11. Perhitungan konstruksi bangunan baja dan beton apabila bangunan bertingkat serta penyelidikan tanah/zondering tanah
  12. Surat Keterangan dari Lurah / Kepala Desa
  13. Berita Acara Peninjauan Lapangan Tim Teknis
  14. Rekomendasi Teknis yang ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP

  1. Lakukan Pendaftaran secara online melalui www.oss.go.id
  2. Pemohon membuka link www.oss.go.id dan melakukan pendaftaran secara online
  3. Pemohon menyiapkan KTP yang sudah elektronik. NPWP yang telah melakukan pembayaran dan laporan SPT tahunan
  4. Email yang input menggunakan yahoomail.com
  5. Memilih jenis perusahaan sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha
  6. Pemohon sudah mempunyai akun (login menggunakan user name dan password yang telah dikirimkan sistem melalui email yang didaftarkan
  7. Pemohon melakukan pengisian data sesuai dengan jenis perusahaan yang dipilih (non perseorangan/perseorangan)
  8. Pemohon menerima NIB (Nomor Induk Berusaha)
  9. Pemohon membawa NIB ke DPMPTSP kab. Bengkulu Selatan untuk melakukan input data selanjutnya
  10. Pemenuhan Komitmen oleh DPMPTSP (Kajian Teknis dan Berita Acara Pemeriksaan lapangan)
  11. Validasi dan verifikasi data
  12. Penerbitan SK Perizinan

jenis layanan akan diproses maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah pemohon menyerahkan kelengkapan ke petugas/ operatos

Layanan ini dibebankan biaya Sesuai Perda Nomor 04 Tahun 2011

Izin Mendirikan Bangunan

Telp/ Fax (0739)23249 / 085219365106 email: dpmptspbs@bengkuluselatankab.go.id Web: dpmptsp.bengkuluselatankab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store