Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkulu Selatan;
Fotocopy KTP;
Fotocopy Akta Pendirian bagi perusahaan yang berstatus Badan Hukum
Surat kuasa apabila dikuasakan;
Fotocopy sertifikat hak atas tanah atau bukti perolehan tanah lainnya
Surat pernyataan pemohon tentang kesanggupan mematuhi persyaratan-persyaratan teknis bangunan sesuai ketentuan yang berlaku
Fotocopy surat izin peruntukan penggunaan tanah
Surat pernyataan/ surat perjanjian penggunaan tanah bagi pemohon yang menggunakan tanah bukan miliknya
Surat pernyataan menyediakan lahan parkir bagi bangunan ruko, perusahaan, industri dan tempat rekreasi, sebagaimana tercantum dalam gambar situasi/gambar tampak bangunan
Gambar konstruksi bangunan yang sudah ada/ rencana gambar konstruksi bangunan (jika diperlukan)
Perhitungan konstruksi bangunan baja dan beton apabila bangunan bertingkat serta penyelidikan tanah/zondering tanah
Surat Keterangan dari Lurah / Kepala Desa
Berita Acara Peninjauan Lapangan Tim Teknis
Rekomendasi Teknis yang ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP
Lakukan Pendaftaran secara online melalui www.oss.go.id
Pemohon membuka link www.oss.go.id dan melakukan pendaftaran secara online
Pemohon menyiapkan KTP yang sudah elektronik. NPWP yang telah melakukan pembayaran dan laporan SPT tahunan
Email yang input menggunakan yahoomail.com
Memilih jenis perusahaan sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha
Pemohon sudah mempunyai akun (login menggunakan user name dan password yang telah dikirimkan sistem melalui email yang didaftarkan
Pemohon melakukan pengisian data sesuai dengan jenis perusahaan yang dipilih (non perseorangan/perseorangan)
Pemohon menerima NIB (Nomor Induk Berusaha)
Pemohon membawa NIB ke DPMPTSP kab. Bengkulu Selatan untuk melakukan input data selanjutnya
Pemenuhan Komitmen oleh DPMPTSP (Kajian Teknis dan Berita Acara Pemeriksaan lapangan)
Validasi dan verifikasi data
Penerbitan SK Perizinan
jenis layanan akan diproses maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah pemohon menyerahkan kelengkapan ke petugas/ operatos
Layanan ini dibebankan biaya Sesuai Perda Nomor 04 Tahun 2011
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.