Surat Izin Tempat Penyimpanan Sementar (TPS) Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

  1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkulu Selatan
  2. Mengisi Formulir Permohonan Yang Sudah di sediakan
  3. Photo Copy Akte pendirian perusahaan;
  4. Photo Copy Izin lokasi;
  5. Photo Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  6. Photo Copy Persetujuan Dokumen Kelayakan Lingkungan (UKL-UPL)
  7. Peta lokasi/lay out tempat kegiatan;
  8. Uraian tentang jumlah dan karakteristik limbah bahan berbahaya dan beracun
  9. Berita Acara Peninjauan Lapangan Tim Teknis

  1. Lakukan Pendaftaran secara online melalui www.oss.go.id
  2. Pemohon membuka link www.oss.go.id dan melakukan pendaftaran secara online
  3. Pemohon menyiapkan KTP yang sudah elektronik. NPWP yang telah melakukan pembayaran dan laporan SPT tahunan
  4. Email yang input menggunakan yahoomail.com
  5. Memilih jenis perusahaan sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha
  6. Pemohon sudah mempunyai akun (login menggunakan user name dan password yang telah dikirimkan sistem melalui email yang didaftarkan
  7. Pemohon melakukan pengisian data sesuai dengan jenis perusahaan yang dipilih (non perseorangan/perseorangan)
  8. Pemohon menerima NIB (Nomor Induk Berusaha)
  9. Pemohon membawa NIB ke DPMPTSP kab. Bengkulu Selatan untuk melakukan input data selanjutnya
  10. Pemenuhan Komitmen oleh DPMPTSP (Kajian Teknis dan Berita Acara Pemeriksaan lapangan)
  11. Validasi dan verifikasi data
  12. Penerbitan SK Perizinan

jenis layanan akan diproses maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah pemohon menyerahkan kelengkapan ke petugas/ operatos

layanan ini gratis/ tidak dipungut biaya

Surat Izin Tempat Penyimpanan Sementar (TPS) Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

Telp/ Fax (0739)23249 / 085219365106 email: dpmptspbs@bengkuluselatankab.go.id Web: dpmptsp.bengkuluselatankab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Tempat Penyimpanan Sementar (TPS) Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)"