Tanda Daftar Gudang (TDG)

  1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkulu Selatan
  2. Mengisi Formulir Pendaftaran bermaterai 6000
  3. Fotocopy Akte Pendirian Usaha dan Berbadan Hukum
  4. Fotocopy KTP
  5. Fotocpy NPWP
  6. Fotocopy SIUP
  7. Fotocopy TDP
  8. Kajian Lingkungan dari DLHK
  9. Surat Pernyataan bahwa Aktivitas pergudangan tersebut tidak mengganggu lingkungan sekitar
  10. Fotocopy Surat Perjanjian (apabila milik pihak lain)
  11. Denah Lokasi (Sesuai IMB)
  12. Fotocopy Bukti Lunas PBB
  13. Surat Pernyataan bermaterai 6.000 tentang kebenaran dan keabsahan data
  14. Berita Acara Tinjauan Lapangan oleh Tim Teknis

  1. Lakukan Pendaftaran secara online melalui www.oss.go.id
  2. Pemohon membuka link www.oss.go.id dan melakukan pendaftaran secara online
  3. Pemohon menyiapkan KTP yang sudah elektronik. NPWP yang telah melakukan pembayaran dan laporan SPT tahunan
  4. Email yang input menggunakan yahoomail.com
  5. Memilih jenis perusahaan sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha
  6. Pemohon sudah mempunyai akun (login menggunakan user name dan password yang telah dikirimkan sistem melalui email yang didaftarkan
  7. Pemohon melakukan pengisian data sesuai dengan jenis perusahaan yang dipilih (non perseorangan/perseorangan)
  8. Pemohon menerima NIB (Nomor Induk Berusaha)
  9. Pemohon membawa NIB ke DPMPTSP kab. Bengkulu Selatan untuk melakukan input data selanjutnya
  10. Pemenuhan Komitmen oleh DPMPTSP (Kajian Teknis dan Berita Acara Pemeriksaan lapangan)
  11. Validasi dan verifikasi data
  12. Penerbitan SK Perizinan

jenis layanan akan diproses maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah pemohon menyerahkan kelengkapan ke petugas/ operatos

layanan ini gratis/ tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Gudang (TDG)

Telp/ Fax (0739)23249 / 085219365106 email: dpmptspbs@bengkuluselatankab.go.id Web: dpmptsp.bengkuluselatankab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store