Catatan pinggir pada Akta Kelahiran yang diterbitkan negara Indonesia
Catatan pinggir pada Akta Kelahiran yang diterbitkan negara Indonesia
Catatan pinggir pada Akta Kelahiran yang diterbitkan negara Indonesia
Catatan pinggir pada Akta Kelahiran yang diterbitkan negara Indonesia
catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan mencabut kutipan akta Pencatatan Sipil serta menerbitkan register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil sesuai dengan permohonan, KK baru, KTP el baru
catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan mencabut kutipan akta Pencatatan Sipil serta menerbitkan register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil sesuai dengan putusan pengadilan, KK baru, KTP el baru
catatan pinggir perubahan peristiwa penting lainnya pada register akta pencatatan sipil dan menerbitkan kembali kutipan akta Pencatatan Sipil serta mencabut kutipan akta Pencatatan Sipil dari subjek akta, KK baru, KTP el baru
catatan pinggir perubahan peristiwa penting lainnya pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil dan KK Baru, KTP el baru ( bila wajib KTP)
catatan pinggir perubahan nama pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil dan KK Baru, KTP el baru ( bila wajib KTP)
catatan pinggir pengesahan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.
Kutipan Akta Perkawinan, KTP-el dengan status Kawin dan KK
register akta pengesahan anak dan kutipan akta pengesahan anak serta membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk
Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil
Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan
Sekretaris Dinas