Permohonan Pemanfaatan Data Kependudukan

No. SK: 400.12/305/404.311/2024

  1. Ada perjanjian kerja sama dengan Dispenduk
  2. Ada jaringan privat antara Dispenduk dengan instansi/lembaga

  1. Instansi/lembaga mempunyai hak akses pemanfaatan data penduduk
  2. Dispenduk dan instansi/lembaga membentuk tim teknis untuk pemanfaatan data
  3. Tim teknis menghubungkan jaringan komunikasi data
  4. Instansi/Lembaga yang mengakses data kependudukan harus mengirimkan data balikannya.
  5. Dispenduk melakukan monitoring dan evaluasi pemanfaatan data oleh instansi pengguna

Selama PKS masih berlaku

Tidak dipungut biaya

Hak Akses Pemenfaatan Data

Sarana Pengaduan:
 
a. Kotak Pengaduan,
b. Nomor WA : 08113784355
c. Instagram : dukcapil_ngawi
d. Website : dukcapil.ngawikab.go.id
e. E-mail :dispenduk@ngawikab.go.id
Pejabat Pengelola Pengaduan: Sekretaris Dinas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store