Perbaikan Data Duplicate Record

No. SK: 400.12/305/404.311/2024

  1. KK
  2. KTP-el
  3. Dokumen lainnya

  1. Pemohon datang sendiri ke Dispenduk dengan membawa persyaratan
  2. Pemohon mengisi formulir perbaikan data duplicate record
  3. Administrator Database (ADB) melakukan analisis data
  4. Pemohon melaukukan perekaman ulang data biometric
  5. ADB mengajukan penghapusan data biometric ke Kemendagri
  6. Setelah data biometric dihapus maka ADB dapat melakukan pengiriman data perekaman KTP-el
  7. Setelah status data Print Ready Record maka KTP-el pemohon dapat dicetak
  8. KTP-el diserahkan ke pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Biodata Penduduk WNI

Sarana Pengaduan:
 
a. Kotak Pengaduan,
b. Nomor WA : 08113784355
c. Instagram : dukcapil_ngawi
d. Website : dukcapil.ngawikab.go.id
e. E-mail :dispenduk@ngawikab.go.id
Pejabat Pengelola Pengaduan: Sekretaris Dinas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store