Pencatatan Anak yang lahir dari perkawinan campuran atau Anak Berkewarganegaraan Ganda yang tidak memilih salah satu kewarganegaraan

No. SK: 400.12/305/404.311/2024

  1. Fotokopi izin tinggal tetap; dan
  2. Asli kutipan akta kelahiran.

  1. OA mengisi F-2.01;
  2. OA menyerahkan fotokopi izin tinggal tetap yang (asli hanya diperlihatkan);
  3. OA menyerahkan kutipan akta kelahiran asli yang diterbitkan Negara Indonesia atau Akta Kelahiran yang diterbitkan oleh Negara lain karena akan diberikan catatan pinggir atau Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan ;
  4. Dinas memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran yang diterbitkan negara Indonesia (CP.14);
  5. Dalam hal akta kelahiran diterbitkan negara lain, Dinas menerbitkan surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan negara lain (F-2.11).

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Catatan pinggir pada Akta Kelahiran yang diterbitkan negara Indonesia

Sarana Pengaduan:
 
a. Kotak Pengaduan,
b. Nomor WA : 08113784355
c. Instagram : dukcapil_ngawi
d. Website : dukcapil.ngawikab.go.id
e. E-mail :dispenduk@ngawikab.go.id
Pejabat Pengelola Pengaduan: Sekretaris Dinas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store