Penerbitan KIA Baru Untuk Anak Orang Asing (OA)

No. SK: 400.12/305/404.311/2024

  1. Fotokopi paspor dan ITAP;
  2. KK asli orang tua/wali; dan
  3. KTP-el asli kedua orang tuanya/wali.
  4. Foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari.

  1. Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua karena sudah mengisi F-1.02;
  2. Pemohon perlu menyerahkan fotokopi paspor dan fotokopi ITAP yang dimohonkan;
  3. Pemohon melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak OA yang baru datang dari luar negeri);
  4. Pemohon melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI); dan
  5. Dinas menerbitkan KIA Baru. Masa berlaku KIA Anak Orang Asing sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya

1 Hari

Tidak dipungut biaya

KIA

Sarana Pengaduan:
 
a. Kotak Pengaduan,
b. Nomor WA : 08113784355
c. Instagram : dukcapil_ngawi
d. Website : dukcapil.ngawikab.go.id
e. E-mail :dispenduk@ngawikab.go.id
Pejabat Pengelola Pengaduan: Sekretaris Dinas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store