Pencatatan Pengesahan anak bagi Penduduk OA di wilayah NKRI

No. SK: 400.12/305/404.311/2024

  1. kutipan akta kelahiran;
  2. fotokopi kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
  3. fotokopi KK orang tua; dan
  4. fotokopi Dokumen Perjalanan bagi ayah atau ibu OA

  1. OA mengisi formulir F-2.01.
  2. Fotokopi KK orang tua diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
  3. Dinas tidak menarik kutipan akta perkawinan asli
  4. Tidak perlu KTP-el saksi, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F2.01.
  5. Dinas menerbitkan register akta pengesahan anak dan kutipan akta pengesahan anak serta membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perkawinan, KTP-el dengan status Kawin dan KK

Sarana Pengaduan:
 
a. Kotak Pengaduan,
b. Nomor WA : 08113784355
c. Instagram : dukcapil_ngawi
d. Website : dukcapil.ngawikab.go.id
e. E-mail :dispenduk@ngawikab.go.id
Pejabat Pengelola Pengaduan: Sekretaris Dinas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-