Perbaikan Data Statis atau sudah berakta lahir (bukan pembetulan akta lahir)

No. SK: 400.12/305/404.311/2024

  1. KK
  2. KTP-el
  3. Akta lahir
  4. Dokumen lainnya (Ijasah, surat nikah)

  1. Pemohon mengajukan ke Kecamatan/Dispenduk dengan membawa persyaratan
  2. Pemohon mengisi formulir perubahan data
  3. Operator kecamatan/Dispenduk melakukan verifikasi dan validasi data
  4. Operator mengirim dokumen pendukung dengan aplikasi SIAK
  5. Operator mengirim pengajuan perubahan data ke ADB
  6. ADB melakukan analisis data
  7. ADB memproses perubahan data

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Biodata Penduduk WNI

Sarana Pengaduan:
 
a. Kotak Pengaduan,
b. Nomor WA : 08113784355
c. Instagram : dukcapil_ngawi
d. Website : dukcapil.ngawikab.go.id
e. E-mail :dispenduk@ngawikab.go.id
Pejabat Pengelola Pengaduan: Sekretaris Dinas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store