Permohonan hak akses Pemanfaatan Data

No. SK: 400.12/305/404.311/2024

  1. Permohonan tertulis pengajuan kerjasama pemanfaatan data kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan tembusan Bupati
  2. Mendapat persetujuan dari Dirjen Dukcapil
  3. Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan
  4. Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data Kependudukan
  5. Surat Keputusan Tim Teknis Pemanfaatan Data Kependudukan
  6. Surat Permohonan User Id dan Password
  7. Surat Pernyataan Kerahasiaan (NDA)
  8. Berita Acara Penyerahan User Id dan Password

  1. Instansi/lembaga mengajukan surat permohonan pemanfaatan data kependudukan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan tembusan Bupati
  2. Setelah mendapat ijin dari Dirjen Dukcapil, instansi/lembaga dan Dispenduk menyusun perjanjian kerjasama
  3. Perjanjian kerjasama di paraf Kabid/Kasi kemudian ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Kepala Instansi/Lembaga pengguna
  4. Menyusun petunjuk teknis pemanfaatan data kependudukan, surat keputusan tim teknis pemanfaatan data kependudukan, surat permohonan User Id dan Password hak akses, dan surat pernyataan kerahasiaan (NDA)
  5. Pengajuan permohonan user ke Dirjen Dukcapil
  6. Setelah permohonan user disetujui, Dispenduk memberikan hak akses kepada instansi/lembaga pengguna dengan disertai berita acara penyerahan User Id dan Password
  7. Instansi/lembaga pengguna diwajibkan memberikan data balikan kepada Dirjen Dukcapil sesuai dengan persetujuan permohonan pemanfaatan data
  8. Jangka waktu penyelesaian 1-14 hari setelah dapat ijin dari Dirjen Dukcapil

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Hak Akses Pemenfaatan Data

Sarana Pengaduan:
 
a. Kotak Pengaduan,
b. Nomor WA : 08113784355
c. Instagram : dukcapil_ngawi
d. Website : dukcapil.ngawikab.go.id
e. E-mail :dispenduk@ngawikab.go.id
Pejabat Pengelola Pengaduan: Sekretaris Dinas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-