Pengembalian Data non aktif

No. SK: 400.12/305/404.311/2024

  1. KK
  2. KTP-el
  3. Akta lahir
  4. Dokumen lainnya (Ijasah, surat nikah)
  5. Paspor
  6. Surat Keterangan

  1. Pemohon mengajukan ke Kecamatan/Dispenduk dengan membawa persyaratan
  2. Operator melakukan verifikasi dan validasi data
  3. Jika pemohon merupakan wajib KTP-el dan belum melakukan perekaman biometric maka pemohon harus melakukan perekaman biometric
  4. Jika pemohon terdaftar di Luar negeri maka operator mengirim scanning paspor melalui aplikasi SIAK
  5. Operator mengajuan restore data ke ADB
  6. ADB melakukan analisis data
  7. . Pengembalian data tergantung hasil analisis data

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Biodata Penduduk WNI

Sarana Pengaduan:
 
a. Kotak Pengaduan,
b. Nomor WA : 08113784355
c. Instagram : dukcapil_ngawi
d. Website : dukcapil.ngawikab.go.id
e. E-mail :dispenduk@ngawikab.go.id
Pejabat Pengelola Pengaduan: Sekretaris Dinas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store