Izin Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus yang dicetak dengan kertas F4, 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik.
Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek (Angkutan Taksi, Angkutan Antar Jemput)yang dicetak dengan kertas F4, 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik.
Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayekyang dicetak dengan kertas F4, 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik.
Izin Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus yang dicetak dengan kertas F4, 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik.
Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan Bongkar Muatyang dicetak dengan kertas F4, 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik.
Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) yang dicetak dengan kertas F4, 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik.
Izin Usaha Angkutan Perairan Pelabuhanyang dicetak dengan kertas F4, 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik.
Izin Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut / Peralatan Jasa Terkait dengan Angkutan Lautyang dicetak dengan kertas F4, 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik.
Izin Usaha Depo Peti Kemas yang dicetak dengan kertas F4, 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik.
Izin Usaha Tally Mandiriyang dicetak dengan kertas F4, 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik
Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasiyang dicetak dengan kertas F4, 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik.
Izin Usaha Bongkar Muat Barangyang dicetak dengan kertas F4, 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik.
Izin Usaha Angkutan Laut Pelayaran Rakyat (Angkutan Di Perairan)yang dicetak dengan kertas F4, 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik.
Surat Izin Usaha Angkutan Laut (Angkutan di Perairan) (SIUPAL) Lintas Kabupaten/Kotayang dicetak dengan kertas F4, 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik.
Izin Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus yang jaringannya melebihi 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsiyang dicetak dengan kertas F4, 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik.
Izin Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum Yang Jaringan Jalurnya Melintasi Batas Daerah Kabupaten/Kota (Pengoperasian)yang dicetak dengan kertas F4, 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektroni
Penetapan Trase Jalur Kereta Api Umum/khusus yang Jaringannya Melebihi Wilayah 1 (Satu) Daerah kabupaten/Kota Dalam 1 (Satu) Daerah Provinsiyang dicetak dengan kertas F4, 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik.
Izin Penyelenggaraan jalurnya melintasi batas pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Umum yang jaringan Daerah kabupaten/kota (pembangunan dan Pengoperasian yang dicetak dengan kertas F4, 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik.
Izin pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS)di dalam DLKR/DLKP pelabuhan pengumpan regionalyang dicetak dengan kertas F4, 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik.
Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk Dan Atau Reklamasi Di Wilayah Perairan Pelabuhan Pengumpan Regionalyang dicetak dengan kertas F4, 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik.