Surat Izin Usaha Angkutan Laut (Angkutan di Perairan) (SIUPAL) Lintas Kabupaten/Kota

No. SK: 191 Tahun 2020

  1. 1) SuratPermohonanDitujukanKepadaKepala Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi ProvinsiGorontalo yang ditandatanganiolehpemohon (PemohonadalahPerseorangan, KetuaKoperasi, ataunama yang tercantumdalamaktenotariesuntukbadanusaha)
  2. 2) Nomor Induk Berusaha
  3. 3) SPTJM
  4. 4) Izin diberikan setelah Konfiirmasi Status Wajib Paiak (KSWP)valid
  5. 5) Persyaratan Sesuai OSS
  6. Persyaratan Lainnya 1. Persyaratan a) memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli di bidang pelayaran atau perkapalan dengan berijazah ANTIII atau ATTIII atau D III Perkapalan yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang; b) khusus untuk usaha patungan (joint venture PMDN dan PMA), komposisi saham minimal 51 % dikuasai badan usaha nasional; c) memiliki rencana usaha dan reneana pengoperasian kapal (shipping bussines plan). 2. Persyaratan teknis a) memiliki kapal bermotor (memiliki mesin penggerak sendiri) berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175 seeara kumulatif; atau b) memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kedl GT 175; atau c) memiliki tongkang bermotor (memiliki mesin penggerak sendiri) berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kedl GT 175 dan dilampiri dengan gambar Rencana Umum (General Arrangement); atau d) memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling keeil 150 tenaga kuda (TK/HP) ditambah paling sedikit 1 (satu) unit tongkang bemkuran paling keeil GT 175; atau e) Kepemilikan kapal sebagaimana dimaksud butir a, b, c dan d harus dapat dibuktikan melalui dokumen grosse akta kapal f) Laik laut sebagaimana dimaksud butir 1, 2, 3 dan 4 hams dapat dibuktikan melalui: • surat ukur kapal yang masih berlaku; • Surat Tanda Kebangsaan kapal yang masih berlaku; • Sertifikat Garis Muat yang masih berlaku; • Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku; dan • crewlist bagi tongkang bermotor g) khusus untuk usaha patungan (joint venture PMDN dan PMA), hams memiliki 1 (satu) unit kapal bermotor berbendera Indonesia dengan ukuran paling keeil GT. 5000 dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen : • grosse akta kapal; • surat ukur kapal yang masih berlaku; • Surat Tanda Kebangsaan Kapal yang masih berlaku • sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku; dan • Sertifikat klasifikasi kapal

  1. 1) Pemohon menuju layanan informasi: a. Mencari informasi pelayanan yang dibutuhkan; b. Mengambil Formulir Permohonan;
  2. 2) Petugas layanan Informasi: a. Apabila pemohon masih dalam rangka mencari informasi maka petugas informasi memberikan penjelasan tentang persyaratan dan prosedur pengajuan permohonan pelayanan; b. Apabila pemohon tersebut adalah pemohon yang telah siap dengan kelengkapan persyaratan pengajuan permohonan, dipersilahkan menuju ke Tempat Pendaftaran;
  3. 3) Pemohon menyerahkan berkas permohonan ke Tempat Pendaftaran/Desk Pelayanan dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan;
  4. 4) Petugas Tempat Pendaftaran/Desk Pelayanan : a. Meneliti berkas persyaratan, dan setelah persyaratan permohonan dinyatakan lengkap maka berkas diterima; b. Petugas pendaftaran memberikan tanda terima kepada pemohon; c. Menginformasikan waktu penyelesaian dan biaya yang harus dibayar apabila dikenakan biaya pelayanan/retribusi;
  5. 5) Pengelola Dokumen Perizinan: a. Menerima berkas dari loket pendaftaran/desk pelayanan yang sudah dinyatakan lengkap; b. Melakukan koreksi berkas c. Apabila berkas telah lengkap dibuatkan Surat permohonan Pertimbangan Teknis, selanjutnya berkas diserahkan ke Kepala Seksi Perizinan
  6. 6) Kepala Seksi (Korektor): a. Melakukan koreksi berkas dan memberi paraf surat permohonan pertimbangan teknis b. Berkas dan surat pertimbangan teknis yang sudah diparaf diserahkanke Kepala Bidang untuk ditandatangani dan diserahkan ke Tim Teknis
  7. 7) Tim Teknis (Validator): a. Menerima berkas dan surat permohonan pertimbangan teknis; b. Melakukan validasi terhadap berkas c. Apabila berkas telah lengkap dan valid, dibuatkan pertimbangan teknis dan draft izinnya selanjutnya diserahkan ke Kepala Seksi (verifikator 2) dan Kepala Bidang (Verifikator 1) untuk diproses lebih lanjut;
  8. 8) Kepala Bidang (Verifikator): a. Melakukan verifikasi terhadap berkas permohonan dan draft izin; b. Memerintahkan pencetakan surat izin untuk permohonan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan;
  9. Loket Penyerahan : Setelah Pengadministrasian Umum memberikan nomor izin, menggandakan dan mengarsipkan izin, selanjutnya menyerahkan surat izin dan non izin ke pemohon melalui petugas loket penyerahan, dengan meminta tanda bukti pendaftaran, bukti pembayaran retribusi dan membuat tanda terima;

5 (lima) Hari dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Angkutan Laut (Angkutan di Perairan) (SIUPAL) Lintas Kabupaten/Kotayang dicetak dengan kertas F4, 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik.

1. Pelayanan Pengaduan ditangani oleh dua orang Petugas;

2.Dilengkapi sarana dan prasarana informasi pelayanan untuk setiap jenis layanan dan penerimaan pengaduan meliputi telepon/fax, Formulir Pengaduan/Buku Agenda Pengaduan, SMS Pengaduan, Pengaduan via email, rak arsip, komputer;


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Angkutan Laut (Angkutan di Perairan) (SIUPAL) Lintas Kabupaten/Kota"