Izin Usaha Kantor Cabang (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta) yang dicetak dengan kertas F4 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik
Perubahan Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) Lebih Dari Satu Kabupaten/Kota Dalam Satu Provinsi yang dicetak dengan kertas F4 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik
Surat Izin Usaha Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga yang dicetak dengan kertas F4 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik
Perpanjangan Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) Lebih Dari Satu Kabupaten/Kota Dalam Satu Provinsi yang dicetak dengan kertas F4 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik
Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) Lebih Dari Satu Kabupaten/Kota Dalam Satu Provinsi yang dicetak dengan kertas F4 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik.
Izin Pemboran yang dicetak dengan kertas F4 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik.
Izin Pemanfaatan / Pemakaian Air Tanah yang dicetak dengan kertas F4 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik
Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Komoditas Mineral Logam, Bukan Logam dan Batuan yang dicetak dengan kertas F4 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik
Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Komoditas Mineral Bukan Logam dan Batuan yang dicetak dengan kertas F4 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik
Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi untuk penjualan (kebutuhan proyek) yang dicetak dengan kertas F4 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik
Penerbitan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dan Perpanjangannya yang dicetak dengan kertas F4 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik.
Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus Untuk Pengangkutan dan Penjualan dan Perpanjangannya yang dicetak dengan kertas F4 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik
Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus Untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral Logam, Bukan Logam dan Batuan dan Perpanjangannya yang dicetak dengan kertas F4 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik.
Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Mineral Logam, Bukan Logam dan Batuan yang dicetak dengan kertas F4 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik
Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Mineral Logam, Bukan Logam dan Batuan yang dicetak dengan kertas F4 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik.
Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Mineral Logam, Bukan Logam dan Batuan yang dicetak dengan kertas F4 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik.
Rekomendasi Penetapan Wilayah Usaha Ketenagalistrikan yang dicetak dengan kertas F4 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik
Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) yang dicetak dengan kertas F4 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik
Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, dan informatika yang dicetak dengan kertas F4 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik