Izin Usaha Kantor Cabang (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta)
Pemerintah Provinsi Gorontalo / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Usaha Kantor Cabang (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta) yang dicetak dengan kertas F4 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik

Perubahan Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) Lebih Dari Satu Kabupaten/Kota Dalam Satu Provinsi
Pemerintah Provinsi Gorontalo / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Perubahan Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) Lebih Dari Satu Kabupaten/Kota Dalam Satu Provinsi yang dicetak dengan kertas F4 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik

Surat Izin Usaha Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga
Pemerintah Provinsi Gorontalo / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Surat Izin Usaha Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga yang dicetak dengan kertas F4 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik

Perpanjangan Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) Lebih Dari Satu Kabupaten/Kota Dalam Satu Provinsi
Pemerintah Provinsi Gorontalo / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Perpanjangan Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) Lebih Dari Satu Kabupaten/Kota Dalam Satu Provinsi yang dicetak dengan kertas F4 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik

Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)
Pemerintah Provinsi Gorontalo / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) Lebih Dari Satu Kabupaten/Kota Dalam Satu Provinsi yang dicetak dengan kertas F4 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik.

Izin Pemboran
Pemerintah Provinsi Gorontalo / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Pemboran yang dicetak dengan kertas F4 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik.

Izin Pemanfaatan / Pemakaian Air Tanah
Pemerintah Provinsi Gorontalo / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Pemanfaatan / Pemakaian Air Tanah yang dicetak dengan kertas F4 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik

Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Komoditas Mineral Logam, Bukan Logam dan Batuan
Pemerintah Provinsi Gorontalo / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Komoditas Mineral Logam, Bukan Logam dan Batuan yang dicetak dengan kertas F4 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik

Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Komoditas Mineral Bukan Logam dan Batuan
Pemerintah Provinsi Gorontalo / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Komoditas Mineral Bukan Logam dan Batuan yang dicetak dengan kertas F4 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik

Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi untuk penjualan (kebutuhan proyek
Pemerintah Provinsi Gorontalo / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi untuk penjualan (kebutuhan proyek) yang dicetak dengan kertas F4 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik

Penerbitan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dan Perpanjangannya
Pemerintah Provinsi Gorontalo / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Penerbitan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dan Perpanjangannya yang dicetak dengan kertas F4 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik.

Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus Untuk Pengangkutan dan Penjualan dan Perpanjangannya
Pemerintah Provinsi Gorontalo / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus Untuk Pengangkutan dan Penjualan dan Perpanjangannya yang dicetak dengan kertas F4 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik

Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus Untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral Logam, Bukan Logam dan Batuan dan Perpanjangannya
Pemerintah Provinsi Gorontalo / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus Untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral Logam, Bukan Logam dan Batuan dan Perpanjangannya yang dicetak dengan kertas F4 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik.

Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Mineral Logam, Bukan Logam dan Batuan
Pemerintah Provinsi Gorontalo / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Mineral Logam, Bukan Logam dan Batuan yang dicetak dengan kertas F4 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik

Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Mineral Logam, Bukan Logam dan Batuan
Pemerintah Provinsi Gorontalo / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Mineral Logam, Bukan Logam dan Batuan yang dicetak dengan kertas F4 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik.

Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Mineral Logam, Bukan Logam dan Batuan
Pemerintah Provinsi Gorontalo / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Mineral Logam, Bukan Logam dan Batuan yang dicetak dengan kertas F4 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik.

Rekomendasi Penetapan Wilayah Usaha Ketenagalistrikan
Pemerintah Provinsi Gorontalo / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Rekomendasi Penetapan Wilayah Usaha Ketenagalistrikan yang dicetak dengan kertas F4 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik

Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL)
Pemerintah Provinsi Gorontalo / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) yang dicetak dengan kertas F4 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik

Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, dan informatika
Pemerintah Provinsi Gorontalo / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, dan informatika yang dicetak dengan kertas F4 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik