Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Komoditas Mineral Logam, Bukan Logam dan Batuan

  1. a. Persyaratan Administratif 1. Surat Permohonan dilengkapi dengan jumlah tonase material ditujukan Kepada Kepala DPMPTSP-TRANS Provinsi Gorontalo yang ditandatangani oleh pemohon (Pemohon adalah nama yang tercamtum dalam akte notaris untuk badan usaha); 2. Menandatangani SPTJM di atas materai; 3. Nomor Induk Berusaha (NIB)system OSS; 4. Fotokopi KTP Pemohon; 5. Akte Pendirian koperasi yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang (hanya untuk koperasi); 6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP Gorontalo); 7. surat keterangan domisili usaha dari kelurahan/desa setempat mengetahui camat; 8. Surat Pernyataan Bersama Tidak Berkeberatan adanya Kegiatan Usaha Pertambangan dari Masyarakat Setempat; 9. Surat Keputusan dan Peta Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang. 10. Surat pernyataan membuat Sumuran paling dalam 25 (dua puluh lima) meter dan/ atau Menggunakan pompa mekanik, penggelundungan atau permesinan dengan jumlah tenaga maksimal 25 (dua puluh lima) horse power dan/atau tidak menggunakan alat berat dan bahan peledak
  2. b. Persyaratan Teknis 1. Peta yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional; 2. Laporan lengkap eksplorasi; 3. Laporan studi kelayakan; 4. Rencana reklamasi dan pascatambang; 5. Rencana kerja dan anggaran biaya; 6. Curiculum Vitae (CV) pemohon atau tenaga teknis pertambangan.
  3. c. Persyaratan Lingkungan 1. Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan 2. Izin Lingkungan dan/ atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
  4. d. Persyaratan Finansial 1. Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik (diatas 6 Milyar ) kecuali untuk koperasi baru menyampaikan laporan keuangan terakhir atau memiliki buku rekening bagi usaha perseorangan; 2. Bukti penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan badan selama 2 (dua) tahun terakhir; (khusus untuk perpanjangan); dan 3. Bukti Pembayaran luran Tetap selama 3 (tiga) tahun terakhir (khusus untuk perpanjangan).

  1. 1) Pemohon menuju layanan informasi: a. Mencari informasi pelayanan yang dibutuhkan; b. Mengambil Formulir Permohonan;
  2. 2) Petugas layanan Informasi: a. Apabila pemohon masih dalam rangka mencari informasi maka petugas informasi memberikan penjelasan tentang persyaratan dan prosedur pengajuan permohonan pelayanan; b. Apabila pemohon tersebut adalah pemohon yang telah siap dengan kelengkapan persyaratan pengajuan permohonan, dipersilahkan menuju ke Tempat Pendaftaran;
  3. 3) Pemohon menyerahkan berkas permohonan ke Tempat Pendaftaran/ Desk Pelayanan dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan;
  4. 4) Petugas Tempat Pendaftaran/Desk Pelayanan : a. Meneliti berkas persyaratan, dan setelah persyaratan permohonan dinyatakan lengkap maka berkas diterima; b. Petugas pendaftaran memberikan tanda terima kepada pemohon; c. Menginformasikan waktu penyelesaian dan biaya yang harus dibayar apabila dikenakan biaya pelayanan/retribusi;
  5. 5) Pengelola Dokumen Perizinan: a. Menerima berkas dari loket pendaftaran/desk pelayanan yang sudah dinyatakan lengkap; b. Melakukan koreksi berkas c. Apabila berkas telah lengkap dibuatkan Surat permohonan Pertimbangan Teknis, selanjutnya berkas diserahkan ke Kepala Seksi Perizinan
  6. 6) Kepala Seksi (Korektor): a. Melakukan koreksi berkas dan memberi paraf surat permohonan pertimbangan teknis b. Berkas dan surat pertimbangan teknis yang sudah diparaf diserahkan ke Kepala Bidang untuk ditandatangani dan diserahkan ke Tim Teknis
  7. 7) Tim Teknis (Validator) : a. Menerima berkas dan surat permohonan pertimbangan teknis; b. Melakukan validasi terhadap berkas c. Apabila berkas telah lengkap dan valid, dibuatkan pertimbangan teknis dan draft izinnya selanjutnya diserahkan ke Kepala Seksi (verifikator 2) dan Kepala Bidang (Verifikator 1) untuk diproses lebih lanjut;
  8. 8) Kepala Bidang (Verifikator): a. Melakukan verifikasi terhadap berkas permohonan dan draft izin; b. Memerintahkan pencetakan surat izin untuk permohonan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan;
  9. 9) Loket Penyerahan : Setelah Pengadministrasian Umum memberikan nomor izin, menggandakan dan mengarsipkan izin, selanjutnya menyerahkan surat izin dan non izin ke pemohon melalui petugas loket penyerahan, dengan meminta tanda bukti pendaftaran, bukti pembayaran retribusi dan membuat tanda terima

10 (sepuluh) hari kerja


Tidak dipungut biaya

Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Komoditas Mineral Logam, Bukan Logam dan Batuan yang dicetak dengan kertas F4 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik

1. Pelayanan Pengaduan ditangani oleh dua orang Petugas;

2. Petugas Pelayanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat memiliki kompetensi sebagai berikut :

a. Memiliki sikap dan perilaku yang sopan dan ramah;

b. Menguasai teknik berkomunikasi yang baik;

3.  Dilengkapi sarana dan prasarana informasi pelayanan untuk setiap jenis layanan dan penerimaan pengaduan meliputi telepon/fax, Formulir Pengaduan/Buku Agenda Pengaduan, SMS Pengaduan, Pengaduan via email, rak arsip, komputer
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Komoditas Mineral Logam, Bukan Logam dan Batuan"