Izin Pemboran

  1. a. Persyaratan administrasi: 1) Perorangan ? Permohonan tertulis dan Bermaterai cukup kepada kepala Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo ? Nomor lnduk Berusaha ? Pas Foto 4x6 (2 lembar) ? Foto copy Kartu Tanda Penduduk ? Nomor Pokok Wajib Pajak ? Pernyataan tertulis kesanggupan untuk membayar pajak air tanah ? Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) atau Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Izin Lingkungan ? SPTJM
  2. 2) Badan Usaha ? Permohonan tertulis dan Bermaterai cukup kepada kepala Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo ? Nomor lnduk Berusaha ? Pas Foto 4x6 (2 lembar) ? Foto copy Kartu Tanda Penduduk ? Profil badan usaha atau badan social ? Akta pendirian badan usaha atau badan social ? Susunan direksi dan daftar pemegang sahan bagi bdan usaha atau susunan pengurus bagi badan social ? Nomor Pokok Wajib Pajak ? Surat keterangan domisili ? Surat izin usaha ? Pernyataan tertulis kesanggupan untuk membayar pajak air tanah Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) atau Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Izin Lingkungan ? SPTJM
  3. b. Persyaratan teknis: 1) Titik lokasi rencana pengeboran atau penggalian pada peta situasi (denah) sesuai skala 1:10.000 atau lebih besar 2) Titik lokasi rencana pengeboran atau penggalian pada peta topografi sesuai skala 1:50.000 3) lnformasi mengenai rencana pengeboran air tanah Penampung penyelesaian konstruksi sumur 4) Asli/copy Surat Izin Perusahaan Pemboran Air Tanah (SIPPAT)/surat pernyataan 5) Asli/copy Surat Tanda Instalasi Bor (STIB)/surat pernyataan 6) Asli/ copy Surat Izin Juru Bor (SIJB)/ surat pernyataan 7) Laporan hasil eolistrik

  1. 1) Pemohon menuju layanan informasi: a. Mencari informasi pelayanan yang dibutuhkan; b. Mengambil Formulir Permohonan;
  2. 2) Petugas layanan Informasi: a. Apabila pemohon masih dalam rangka mencari informasi maka petugas informasi memberikan penjelasan tentang persyaratan dan prosedur pengajuan permohonan pelayanan; b. Apabila pemohon tersebut adalah pemohon yang telah siap dengan kelengkapan persyaratan pengajuan permohonan, dipersilahkan menuju ke Tempat Pendaftaran;
  3. 3) Pemohon menyerahkan berkas permohonan ke Tempat Pendaftaran/ Desk Pelayanan dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan;
  4. 4) Petugas Tempat Pendaftaran/Desk Pelayanan : a. Meneliti berkas persyaratan, dan setelah persyaratan permohonan dinyatakan lengkap maka berkas diterima; b. Petugas pendaftaran memberikan tanda terima kepada pemohon; c. Menginformasikan waktu penyelesaian dan biaya yang harus dibayar apabila dikenakan biaya pelayanan/retribusi;
  5. 5) Pengelola Dokumen Perizinan: a. Menerima berkas dari loket pendaftaran/desk pelayanan yang sudah dinyatakan lengkap; b. Melakukan koreksi berkas c. Apabila berkas telah lengkap dibuatkan Surat permohonan Pertimbangan Teknis, selanjutnya berkas diserahkan ke Kepala Seksi Perizinan
  6. 6) Kepala Seksi (Korektor): a. Melakukan koreksi berkas dan memberi paraf surat permohonan pertimbangan teknis b. Berkas dan surat pertimbangan teknis yang sudah diparaf diserahkan ke Kepala Bidang untuk ditandatangani dan diserahkan ke Tim Teknis
  7. 7) Tim Teknis (Validator) : a. Menerima berkas dan surat permohonan pertimbangan teknis; b. Melakukan validasi terhadap berkas c. Apabila berkas telah lengkap dan valid, dibuatkan pertimbangan teknis dan draft izinnya selanjutnya diserahkan ke Kepala Seksi (verifikator 2) dan Kepala Bidang (Verifikator 1) untuk diproses lebih lanjut;
  8. 8) kepala Bidang (Verifikator): a. Melakukan verifikasi terhadap berkas permohonan dan draft izin; b. Memerintahkan pencetakan surat izin untuk permohonan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan;
  9. 9) Loket Penyerahan : Setelah Pengadministrasian Umum memberikan nomor izin, menggandakan dan mengarsipkan izin, selanjutnya menyerahkan surat izin dan non izin ke pemohon melalui petugas loket penyerahan, dengan meminta tanda bukti pendaftaran, bukti pembayaran retribusi dan membuat tanda terima;

14 (empat belas) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pemboran yang dicetak dengan kertas F4 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik.

1. Pelayanan Pengaduan ditangani oleh dua orang Petugas;

2. Petugas Pelayanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat memiliki kompetensi sebagai berikut :

a. Memiliki sikap dan perilaku yang sopan dan ramah;

b. Menguasai teknik berkomunikasi yang baik;

3.  Dilengkapi sarana dan prasarana informasi pelayanan untuk setiap jenis layanan dan penerimaan pengaduan meliputi telepon/fax, Formulir Pengaduan/Buku Agenda Pengaduan, SMS Pengaduan, Pengaduan via email, rak arsip, komputer;


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemboran"