Perpanjangan Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) Lebih Dari Satu Kabupaten/Kota Dalam Satu Provinsi

  1. a. Permohonan tertulis dan Bermaterai cukup kepada kepala Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo
  2. b. Nomor Induk Berusaha
  3. c. Copy akta pendirian dan/atau akta perubahan badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas yang memuat kegiatan jasa penempatan tenaga kerja dan teIah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang
  4. d. Copy surat keterangan domisiIi perusahaan
  5. e. Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan
  6. f. Copy sertifikat hak kepemilikan tanah berikut bangunan kantor atau
  7. g. perjanjian kontrak/sewa paling singkat 5 (lima) tahun yang dikuatkan
  8. h. dengan akta notaris
  9. i. Bagan struktur organisasi dan personil
  10. j. Rencana kerja LPTKS paling singkat 1 (satu) tahun kedepan
  11. k. Bukti wajib lapor ketenaga ketjaan yang masih berlaku sesuai dengan Undang - undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagaketjaan di perusahaan
  12. l. Bukti penyampaian laporan penempatan tenaga kerja selama 2(dua) tahun terakhir kepada Direktur Jenderal atau Kepala Dinas Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam bentuk rekapitulasi penempatan m. Memiliki bukti kepesertaan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi karyawan perusahaan
  13. m. SPTJM

  1. 1) Pemohon menuju layanan informasi: a. Mencari informasi pelayanan yang dibutuhkan; b. Mengambil Formulir Permohonan;
  2. 2) Petugas layanan Informasi: a. Apabila pemohon masih dalam rangka mencari informasi maka petugas informasi memberikan penjelasan tentang persyaratan dan prosedur pengajuan permohonan pelayanan; b. Apabila pemohon tersebut adalah pemohon yang telah siap dengan kelengkapan persyaratan pengajuan permohonan, dipersilahkan menuju ke Tempat Pendaftaran;
  3. 3) Pemohon menyerahkan berkas permohonan ke Tempat Pendaftaran/ Desk Pelayanan dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan;
  4. 4) Petugas Tempat Pendaftaran/Desk Pelayanan : a. Meneliti berkas persyaratan, dan setelah persyaratan permohonan dinyatakan lengkap maka berkas diterima; b. Petugas pendaftaran memberikan tanda terima kepada pemohon; c. Menginformasikan waktu penyelesaian dan biaya yang harus dibayar apabila dikenakan biaya pelayanan/retribusi;
  5. 5) Pengelola Dokumen Perizinan: a. Menerima berkas dari loket pendaftaran/desk pelayanan yang sudah dinyatakan lengkap; b. Melakukan koreksi berkas c. Apabila berkas telah lengkap dibuatkan Surat permohonan Pertimbangan Teknis, selanjutnya berkas diserahkan ke Kepala Seksi Perizinan
  6. 6) Kepala Seksi (Korektor): a. Melakukan koreksi berkas dan memberi paraf surat permohonan pertimbangan teknis b. Berkas dan surat pertimbangan teknis yang sudah diparaf diserahkan ke Kepala Bidang untuk ditandatangani dan diserahkan ke Tim Teknis
  7. 7) Tim Teknis (Validator) : a. Menerima berkas dan surat permohonan pertimbangan teknis; b. Melakukan validasi terhadap berkas c. Apabila berkas telah lengkap dan valid, dibuatkan pertimbangan teknis dan draft izinnya selanjutnya diserahkan ke Kepala Seksi (verifikator 2) dan Kepala Bidang (Verifikator 1) untuk diproses lebih lanjut;
  8. 8) Kepala Bidang (Verifikator): a. Melakukan verifikasi terhadap berkas permohonan dan draft izin; b. Memerintahkan pencetakan surat izin untuk permohonan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan;
  9. 9) Loket Penyerahan : Setelah Pengadministrasian Umum memberikan nomor izin, menggandakan dan mengarsipkan izin, selanjutnya menyerahkan surat izin dan non izin ke pemohon melalui petugas loket penyerahan, dengan meminta tanda bukti pendaftaran, bukti pembayaran retribusi dan membuat tanda terima

7 (tujuh) hari kerja


Tidak dipungut biaya

Perpanjangan Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) Lebih Dari Satu Kabupaten/Kota Dalam Satu Provinsi yang dicetak dengan kertas F4 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik

1. Pelayanan Pengaduan ditangani oleh dua orang Petugas;

2. Petugas Pelayanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat memiliki kompetensi sebagai berikut :

a. Memiliki sikap dan perilaku yang sopan dan ramah;

b. Menguasai teknik berkomunikasi yang baik;

3.  Dilengkapi sarana dan prasarana informasi pelayanan untuk setiap jenis layanan dan penerimaan pengaduan meliputi telepon/fax, Formulir Pengaduan/Buku Agenda Pengaduan, SMS Pengaduan, Pengaduan via email, rak arsip, komputer
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) Lebih Dari Satu Kabupaten/Kota Dalam Satu Provinsi"