No. SK: 191 Tahun 2020
5(lima) Hari dinyatakan lengkap dan benar
Tidak dipungut biaya
Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek (Angkutan Taksi, Angkutan Antar Jemput)yang dicetak dengan kertas F4, 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik.
1. Pelayanan Pengaduan ditangani oleh dua orang Petugas;
2.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store