Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek

No. SK: 191 Tahun 2020

  1. 1) Surat Permohonan Ditujukan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo yang ditandatangani oleh pemohon (Pemohon adalah Perseorangan, Ketua Koperasi, atau nama yang tercamtum dalam akte notaries untuk badan usaha)
  2. 2) Akte Badan Usaha beserta pengesahan dari instansi berwenang
  3. 3) Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. 4) SlUP
  5. 5) NPWPPerusahaan
  6. 6) KTPDirektur
  7. 7) SPTJM
  8. 8) Izin diberikan setelah Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)valid
  9. Izin Baru: 1) Persyaratan Administrasi : a. Surat Permohonan. b. Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, bermaterai, dan ditandatangani pimpinan perusahaan; c. Surat pernyataan kesanggupan memiliki dan/ atau bekeijasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor, bermeterai, dan ditandatangani pimpinan perusahaan d. Surat Keterangan Anggota dan atau perjanjian antara pemilik kendaraan dengan badan usaha yang berbentuk Koperasi; e. Surat persetujuan penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek dari asal tujuan trayek; f. Salinan STNK; g. Salinan sumbangan wajib dana keeelakaan lalu lintas jalan (Jasa Raharja) h. Salinan bukti lulus uji berkala i. Foto kendaraan yang akan diberi izin 2) Persyaratan Teknis: 1. Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan mampu menampung sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keterangan dari Pemerintah Daerah setempat yang menyatakan luasnya mampu menyimpan kendaraan sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki; 2. Kesesuaian dengan pereneanaan kebutuhan kendaraan (kuota) 3. Menyusun Reneana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum yang dituangkan dalam bentuk dokumen 4. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin penyelenggaraan angkutan diberikan orang
  10. Pembaruan Masa Berlaku Izin: a. Surat permohonan pembaruan masa berlaku; b. Asli Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang c. Salinan STNK d. Salinan Bukti Lulus Uji Berkala e. Salinan sumbangan wajib dana keeelakaan lalu lintas jalan (Jasa Raharja) f. Surat Keterangan Anggota dan atau perjanjian antara pemilik kendaraan dengan badan usaha yang berbentuk Koperasi; g. Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, bermaterai, dan ditandatangani pimpinan perusahaan. h. Foto Kendaraan;
  11. Penggantian Dokumen Izin Yang Hilang dan atau Rusak : a. Surat permohonan penggantian dokumen yang hilang atau rusak b. Surat Keterangan tanda laporan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dokumen yang hilang c. Melampirkan bukti dokumen yang rusak d. Salinan Surat Keterangan Anggota dan atau peIjanjian antara pemilik kendaraan dengan badan usaha yang berbentuk Koperasi;
  12. Penambahan Kendaraan : a. Surat permohonan penambahan kendaraan b. Salinan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang; c. Laporan operasional pelayanan angkutan orang; d. Surat persetujuan penambahan kendaraan angkutan orang; e. Salinan STNK f. Salinan bukti lulus uji berkala g. Salinan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (Jasa RahaIja) h. Foto kendaraan tambahan;
  13. Penggantian/Peremajaan Kendaraan : a. Surat permohonan penggantian/peremajaan kendaraan b. Salinan Surat Keputusan lzin Penyelenggaraan Angkutan Orang c. Salinan STNK d. Salinan bukti lulus uji berkala e. Salinan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (Jasa Raharja) f. Salinan Surat Keterangan Anggota dan atau perjanjian antara pemilik kendaraan dengan badan usaha yang berbentuk Koperasi g.Surat pemyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggaraan angkutan orang, bermaterai, dan ditandatangani pimpinan perusahaan. h.Foto kendaraan
  14. Perubahan Identitas Perusahaan: a. Surat permohonan perubahan identitas perusahaan b. Akta perubahan badan Hukum yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang; c. Nomor Induk Berusaha (NIB) d. SIUP e. NPWPPerusahaan f. KTPDirektur g. Surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang h. Salinan surat keputusan izin penyelenggaraan angkutan orang
  15. Pembukaan Cabang Perusahaan: a. Surat permohonan pembukaan cabang perusahaan b. Akta pendirian dan atau perubahan terakhir c. Bukti pengesahan sebagai badan hukum dari KemenkumHam d. Surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh oeiabat berwenang e. Surat pemyataan kesanggupan memiliki danj atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor, bermeterai, dan ditandatangani pimpinan perusahaan f. Memiliki danjatau menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan mampu menampung sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keterangan dari Pemerintah Daerah setempat yang menyatakan luasnya mampu menyimpan kendaraan sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki; dan g. Rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum yang dituangkan dalam bentuk dokumen

  1. 1) Pemohon menuju layanan informasi: a. Mencari informasi pelayanan yang dibutuhkan; b. Mengambil Formulir Permohonan;
  2. 2) Petugas layanan Informasi: a. Apabila pemohon masih dalam rangka mencari informasi maka petugas informasi memberikan penjelasan tentang persyaratan dan prosedur pengajuan permohonan pelayanan; b. Apabila pemohon tersebut adalah pemohon yang telah siap dengan kelengkapan persyaratan pengajuan permohonan, dipersilahkan menuju ke Tempat Pendaftaran;
  3. 3) Pemohon menyerahkan berkas permohonan ke Tempat Pendaftaran/Desk Pelayanan dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan;
  4. 4) Petugas Tempat Pendaftaran/Desk Pelayanan : a. Meneliti berkas persyaratan, dan setelah persyaratan permohonan dinyatakan lengkap maka berkas diterima; b. Petugas pendaftaran memberikan tanda terima kepada pemohon; c. Menginformasikan waktu penyelesaian dan biaya yang harus dibayar apabila dikenakan biaya pelayanan/retribusi;
  5. 5) Pengelola Dokumen Perizinan: a. Menerima berkas dari loket pendaftaran/desk pelayanan yang sudah dinyatakan lengkap; b. Melakukan koreksi berkas c. Apabila berkas telah lengkap dibuatkan Surat permohonan Pertimbangan Teknis, selanjutnya berkas diserahkan ke Kepala Seksi Perizinan
  6. 6) Kepala Seksi (Korektor): a. Melakukan koreksi berkas dan memberi paraf surat permohonan pertimbangan teknis b. Berkas dan surat pertimbangan teknis yang sudah diparaf diserahkanke Kepala Bidang untuk ditandatangani dan diserahkan ke Tim Teknis
  7. 7) Tim Teknis (Validator): a. Menerima berkas dan surat permohonan pertimbangan teknis; b. Melakukan validasi terhadap berkas c. Apabila berkas telah lengkap dan valid, dibuatkan pertimbangan teknis dan draft izinnya selanjutnya diserahkan ke Kepala Seksi (verifikator 2) dan Kepala Bidang (Verifikator 1) untuk diproses lebih lanjut;
  8. 8) Kepala Bidang (Verifikator): a. Melakukan verifikasi terhadap berkas permohonan dan draft izin; b. Memerintahkan pencetakan surat izin untuk permohonan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan;
  9. Loket Penyerahan : Setelah Pengadministrasian Umum memberikan nomor izin, menggandakan dan mengarsipkan izin, selanjutnya menyerahkan surat izin dan non izin ke pemohon melalui petugas loket penyerahan, dengan meminta tanda bukti pendaftaran, bukti pembayaran retribusi dan membuat tanda terima;

5(lima) Hari dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayekyang dicetak dengan kertas F4, 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik.


1. Pelayanan Pengaduan ditangani oleh dua orang           Petugas;

2. 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek"