Izin Pengoperasian Pelabuhan Selama 24 Jam Untuk Pelabuhan Pengumpan Regionalyang dicetak dengan kertas F4, 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik
Izin Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai Dan Danau Yang Melayani Trayek Lintas Daerah Kab/Kota Dalam 1 (Satu) Daerah Provinsiyang dicetak dengan kertas F4, 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik.
Izin Pelabuhan Umum untuk pelabuhan pengumpan regional yang dicetak dengan kertas F4, 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik