Izin Usaha Depo Peti Kemas

No. SK: 191 Tahun 2020

  1. 1) Surat Permohonan Ditujukan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo yang ditandatangani oleh pemohon (Pemohon adalah Perseorangan, Ketua Koperasi, atau nama yang tercamtum dalam akte notaries untuk badan usaha)
  2. 2) Nomor Induk Berusaha
  3. 3) SPTJM
  4. 4) Sesuai OSS
  5. 5) Persyaratan lain: 1. Akte pendirian perusahaan yang didirikan khusus untuk kegiatan usaha Depo Petikemas; 2. Modal dasar paling sedikit Rp.20.000.000.000 (dua puluh milyar rupiah) dan modal disetor Rp.5.000.000.000 (lima milyar rupiah) yang dibuktikandengan bukti setor ke bank nasional atau bank swasta nasional yangmemiliki aset Rp. 50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah). 3. Persetujuan studi lingkungan dari instansi pemerintah daerah kabupaten/kota setempat, termasuk di dalamnya kajian lalu lintas; 4. Rekomendasi kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dari Gubernur, Bupati atau Walikota setempat; dan 5. Izin gangguan dan perlindungan masyarakat yang diterbitkan oleh pejabatyang berwenang. 6. Dalam hal rencana lokasi depo peti kemas berada di dalam DLKR pelabuhan, harus dilengkapi dengan rekomendasi dari penyelenggarapelabuhan setempat
  6. 6) Persyaratan Teknis: 1. Menguasai lahan paling sedikit untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun atau memiliki lahan untuk lokasi usaha dengan luas paling sedikit 5.000m2 yang dibuktikan dengan hak penguasaan atau kepemilikan tanah untuk usaha depo peti kemas yang berada di luar DLKr pelabuhan yang diterbitkan oleh Badan Pertahanan Nasional dan menguasai lahan sesuai kerjasama dengan Badan Usaha Pelabuhan atau operator untuk usaha depo peti kemas yang berada di dalam DLKrpelabuhan; dan 2. Memiliki atau menguasai lahan penumpukan yang digunakan dengankemampuan konstruksi menampung beban sebagai berikut: a) Minimal 4 (empat) tier peti kemas kosong (empty) dengan ukuran 20feet, b) Minimal 2 (dua) tier peti kemas kosong [empty) dengan ukuran 20 feet 3. Konstruksi lahan depo dapat menggunakan: a. Paving; b. Aspal; atau c. Beton/ concrete. 4. Memiliki peralatan paling sedikit: a) 1 (satu) unit reach stacker, b) 1 (satu) unit top loader, c) 1 (satu) unit side loader, d 1 satu unit forklit , e) Fasilitas perbaikan dan perawatan peti kemas yang memenuhi persyaratan. 5. Memiliki tenaga ahli paling sedikit 1 (satu) orang dengan kualifikasi AhliNautika Tk III, atau 2 (dua) orang ahli ketatalaksanaan atau transportasilaut berijazah Diploma III atau 2 (dua) orang ahli yang sederajat denganpengalaman keija paling sedikit 5 (lima) tahun dalam pengelolaan depo petikemas dan tenaga survey peti kemas yang memiliki sertifikat dari BadanNasional Sertifikat Profesi.
  7. Izin usaha perusahaan berbentuk patungan (Joint Venture) atau Penanaman Modal Asing (PMA) : 1) SuratPermohonanDitujukanKepadaKepala Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi ProvinsiGorontalo yang ditandatanganiolehpemohon (PemohonadalahPerseorangan, KetuaKoperasi, ataunama yang tercantumdalamaktenotariesuntukbadanusaha) 2) Nomor Induk Berusaha 3) SPTJM 4) Izin diberikan setelah Konfiirmasi Status Wajib Paiak (KSWP)valid 5) Persyaratan Sesuai OSS 6) Persyaratan lain: 1. Akte pend irian perusahaan yang didirikan khusus untuk kegiatan usahaDepo Petikemas; 2. Modal dasar paling sedikit Rp.200.000.000.000 (dua ratus milyar rupiah) dan modal disetor Rp.50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah) yang disetorkan ke bank nasional atau bank swasta nasional yang dibuktikan dengan bukti setor; 3. Memiliki Tenaga Ahli paling sedikit 3 (tiga) dengan kualifikasi Ahli Ketatalaksanaan atau 2 (dua) orang tenaga ahli dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) Tahun dalam bidang usaha petikemas; 4. Memiliki tenaga ahli survey petikemas yang memiliki sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi; 5. Persetujuan studi lingkungan dari instansi pemerintah daerah kabupaten /kota setempat, termasuk di dalamnya kajian lalu lintas; 6. Rekomendasi kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayahkabupaten/kota dari Gubernur, Bupati atau Walikota setempat; dan 7. Izin gangguan dan perlindungan masyarakat yang diterbitkan oleh pejabatyang berwenang. 8. Dalam hal rencana lokasi depo peti kemas berada di dalam DLKR pelabuhan, harus dilengkapi dengan rekomendasi dari penyelenggarapelabuhan setempat.
  8. 7) Persyaratan Teknis: 1. Menguasai lahan paling sedikit untukjangka waktu 3 (tiga) tahun ataumemiliki lahan untuk lokasi usaha dengan luas paling sedikit 5.000m2yang dibuktikan dengan hak penguasaan atau kepemilikan tanah untukusaha depo peti kemas yang berada di luar DLKRpelabuhan yangditerbitkan oleh Badan Pertahanan Nasional dan menguasai lahan sesuaikerjasama dengan Badan Usaha Pelabuhan atau operator untuk usahadepo peti kemas yang berada di dalam DLKrpelabuhan; dan 2. Memiliki atau menguasai lahan penumpukan yang digunakan dengankemampuan konstruksi menampung beban sebagai berikut: a. Minimal 4 (empat) tier peti kemas kosong (empty) dengan ukuran 20feet, b. b. Minimal 2 (dua) tier peti kemas kosong (empty) dengan ukuran 20 feet. 3. Konstruksi lahan depo dapat menggunakan: a. Paving; b. Aspal; atau c. Beton/concrete. 4. Memiliki peralatan paling sedikit: a. (satu) unit reach stacker, b. (satu) unit top loader, c. 1 (satu) unit side loader, d. 1 (satu) unitforklift, e. Fasilitas perbaikan dan perawatan peti kemas yang memenuhi persyaratan.

  1. 1) Pemohon menuju layanan informasi: a. Mencari informasi pelayanan yang dibutuhkan; b. Mengambil Formulir Permohonan;
  2. 2) Petugas layanan Informasi: a. Apabila pemohon masih dalam rangka mencari informasi maka petugas informasi memberikan penjelasan tentang persyaratan dan prosedur pengajuan permohonan pelayanan; b. Apabila pemohon tersebut adalah pemohon yang telah siap dengan kelengkapan persyaratan pengajuan permohonan, dipersilahkan menuju ke Tempat Pendaftaran;
  3. 3) Pemohon menyerahkan berkas permohonan ke Tempat Pendaftaran/Desk Pelayanan dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan;
  4. 4) Petugas Tempat Pendaftaran/Desk Pelayanan : a. Meneliti berkas persyaratan, dan setelah persyaratan permohonan dinyatakan lengkap maka berkas diterima; b. Petugas pendaftaran memberikan tanda terima kepada pemohon; c. Menginformasikan waktu penyelesaian dan biaya yang harus dibayar apabila dikenakan biaya pelayanan/retribusi;
  5. 5) Pengelola Dokumen Perizinan: a. Menerima berkas dari loket pendaftaran/desk pelayanan yang sudah dinyatakan lengkap; b. Melakukan koreksi berkas c. Apabila berkas telah lengkap dibuatkan Surat permohonan Pertimbangan Teknis, selanjutnya berkas diserahkan ke Kepala Seksi Perizinan
  6. 6) Kepala Seksi (Korektor): a. Melakukan koreksi berkas dan memberi paraf surat permohonan pertimbangan teknis b. Berkas dan surat pertimbangan teknis yang sudah diparaf diserahkanke Kepala Bidang untuk ditandatangani dan diserahkan ke Tim Teknis
  7. 7) Tim Teknis (Validator): a. Menerima berkas dan surat permohonan pertimbangan teknis; b. Melakukan validasi terhadap berkas c. Apabila berkas telah lengkap dan valid, dibuatkan pertimbangan teknis dan draft izinnya selanjutnya diserahkan ke Kepala Seksi (verifikator 2) dan Kepala Bidang (Verifikator 1) untuk diproses lebih lanjut;
  8. 8) Kepala Bidang (Verifikator): a. Melakukan verifikasi terhadap berkas permohonan dan draft izin; b. Memerintahkan pencetakan surat izin untuk permohonan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan;
  9. Loket Penyerahan : Setelah Pengadministrasian Umum memberikan nomor izin, menggandakan dan mengarsipkan izin, selanjutnya menyerahkan surat izin dan non izin ke pemohon melalui petugas loket penyerahan, dengan meminta tanda bukti pendaftaran, bukti pembayaran retribusi dan membuat tanda terima;

7(tujuh) Hari dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Depo Peti Kemas yang dicetak dengan kertas F4, 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik.

1. Pelayanan Pengaduan ditangani oleh dua orang           Petugas;

2.Dilengkapi sarana dan prasarana informasi pelayanan untuk setiap jenis layanan dan penerimaan pengaduan meliputi telepon/fax, Formulir Pengaduan/Buku Agenda Pengaduan, SMS Pengaduan, Pengaduan via email, rak arsip, komputer;


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Depo Peti Kemas"