Izin Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus

No. SK: 191 Tahun 2020

  1. 1) Surat Permohonan Ditujukan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo yang ditandatangani oleh pemohon (Pemohon adalah Perseorangan, Ketua Koperasi, atau nama yang tercamtum dalam akte notaries untuk badan usaha)
  2. 2) Persyaratan Badan Usaha, dengan ketentuan memiliki Nomor lnduk Berusaha (NIB)
  3. 3) SPTJM
  4. 4) Izin diberikan setelah Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)valid
  5. Izin Baru Persyaratan Administrasi Lainnya: 1. Surat pemyataan kesanggupan memiliki dan/ atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor, bermeterai, dan ditandatangani pimpinan perusahaan 2. Surat perjanjian antara pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan Perusahaan Angkutan Umum yang berbentuk badan hukum Koperasi 3. Surat persetujuan penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek 4. Salinan STNK 5. Salinan bukti lulus uji berkala 6. Foto kendaraan yang akan diberi izin
  6. Persyaratan Teknis: 1. Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan mampu menampung sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keterangan dari Pemerintah Daerah setempat yang menyatakan luasnya mampu menyimpan kendaraan sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki 2. Menyediakan fasilitas Pemeliharaan kendaraan dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau bekeijasama dengan pihak lain 3. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) 4. Menyiapkan dokumen sistem manajemen keselamatan (untuk Badan Hukum) atau surat pemyataan komitmen kesanggupan ) melaksanakan SMK(untuk UMKM)paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus diberikan
  7. Pembaruan Masa Berlaku Izin: 1. Surat permohonan pembaharuan masa berlaku izin 2. Salinan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Angkutan Khusus 3. Salinan STNKyang masih berlaku 4. Salinan Bukti lulus uji berkala 5. Laporan Pelayanan Angkutan Sewa Khusus 6. Dokumen Sistem Manajemen Keselamatan (untuk Badan Hukum atau surat pemyataan komitmen kesanggupan melaksanakan SMK (untuk UMKM)
  8. Permohonan Penambahan Kendaraan: a. Surat permohonan penambahan kendaraan b. Salinan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus c. Laporan Pelayanan Angkutan Sewa Khusus d. Surat persetujuan penambahan kendaraan angkutan sewa khusus e. Salinan STNK f. Salinan Bukti lulus uji berkala g. Foto kendaraan yang akan diberi izin
  9. Permohonan Penggantian Dokumen Perizinan yang Hilang dan Rusak: 1. Surat permohan an penggantian dokumen yang hilang atau rusak 2. Salinan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus 3. Surat Keterangan tanda laporan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dokumen yang hilang 4. Melampirkan bukti dokumen yang rusak
  10. Permohonan Perubahan Identitas Perusahaan: 1. Surat permohonan perubahan identitas perusahaan 2. Akta perubahan badan Hukum yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM 3. Salinan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus 4. Surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang 5. Surat pernyataan kesanggupan memenuhi kewajiban sebagai pemegang Izin Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus 6. Salinan STNK 7. Salinan Buku lulus uji berkala 8. Foto kendaraan yang akan diberi izin
  11. Permohonan Penggantian/Peremajaan Kendaraan 1. Surat permohonan penggantian/peremajaan kendaraan 2. Salinan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus 3. Salinan STNKyang masih berlaku 4. Salinan Buku lulus uji berkala 5. Kartu Pengawasan kendaraan yang diganti 6. Foto kendaraan yang akan diberi izin
  12. Permohonan Pembukaan Cabang Perusahaan 1. Akta pendirian dan atau perubahan terakhir 2. Bukti pengesahan sebagai badan hukum dari Kemenkum HAM 3. Surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang 4. Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, bermaterai, dan ditandatangani pimpinan perusahaan

  1. 1) Pemohon menuju layanan informasi: a. Mencari informasi pelayanan yang dibutuhkan; b. Mengambil Formulir Permohonan;
  2. 2) Petugas layanan Informasi: a. Apabila pemohon masih dalam rangka mencari informasi maka petugas informasi memberikan penjelasan tentang persyaratan dan prosedur pengajuan permohonan pelayanan; b. Apabila pemohon tersebut adalah pemohon yang telah siap dengan kelengkapan persyaratan pengajuan permohonan, dipersilahkan menuju ke Tempat Pendaftaran;
  3. 3) Pemohon menyerahkan berkas permohonan ke Tempat Pendaftaran/Desk Pelayanan dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan;
  4. 4) Petugas Tempat Pendaftaran/Desk Pelayanan : a. Meneliti berkas persyaratan, dan setelah persyaratan permohonan dinyatakan lengkap maka berkas diterima; b. Petugas pendaftaran memberikan tanda terima kepada pemohon; c. Menginformasikan waktu penyelesaian dan biaya yang harus dibayar apabila dikenakan biaya pelayanan/retribusi;
  5. 5) Pengelola Dokumen Perizinan: a. Menerima berkas dari loket pendaftaran/desk pelayanan yang sudah dinyatakan lengkap; b. Melakukan koreksi berkas c. Apabila berkas telah lengkap dibuatkan Surat permohonan Pertimbangan Teknis, selanjutnya berkas diserahkan ke Kepala Seksi Perizinan
  6. 6) Kepala Seksi (Korektor): a. Melakukan koreksi berkas dan memberi paraf surat permohonan pertimbangan teknis b. Berkas dan surat pertimbangan teknis yang sudah diparaf diserahkanke Kepala Bidang untuk ditandatangani dan diserahkan ke Tim Teknis
  7. 7) Tim Teknis (Validator): a. Menerima berkas dan surat permohonan pertimbangan teknis; b. Melakukan validasi terhadap berkas c. Apabila berkas telah lengkap dan valid, dibuatkan pertimbangan teknis dan draft izinnya selanjutnya diserahkan ke Kepala Seksi (verifikator 2) dan Kepala Bidang (Verifikator 1) untuk diproses lebih lanjut;
  8. 8) Kepala Bidang (Verifikator): a. Melakukan verifikasi terhadap berkas permohonan dan draft izin; b. Memerintahkan pencetakan surat izin untuk permohonan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan;
  9. Loket Penyerahan : Setelah Pengadministrasian Umum memberikan nomor izin, menggandakan dan mengarsipkan izin, selanjutnya menyerahkan surat izin dan non izin ke pemohon melalui petugas loket penyerahan, dengan meminta tanda bukti pendaftaran, bukti pembayaran retribusi dan membuat tanda terima;

5(lima) Hari dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Izin Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus yang dicetak dengan kertas F4, 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik.

1. Pelayanan Pengaduan ditangani oleh dua orang           Petugas;

2.Dilengkapi sarana dan prasarana informasi pelayanan untuk setiap jenis layanan dan penerimaan pengaduan meliputi telepon/fax, Formulir Pengaduan/Buku Agenda Pengaduan, SMS Pengaduan, Pengaduan via email, rak arsip, komputer;


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus"