Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)yang dicetak dengan kertas Concorde 200 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik.
Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang lokasi usaha atau kantor berada dilebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsiyang dicetak dengan kertas F4, 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik.
Izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB)yang dicetak dengan kertas F4, 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik.
Pendaftaran Usaha Budidaya Hortikultura Lintas Kabupaten/Kotayang dicetak dengan kertas F4, 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik.
Pendaftaran Usaha Tanaman Pangan Lintas Kabupaten/Kotayang dicetak dengan kertas F4, 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik.
Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhanyang dicetak dengan kertas F4, 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik.
Pendaftaran Usaha Perkebunan Lintas Kabupaten/Kotayang dicetak dengan kertas F4, 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik.
Izin Usaha Peternakan Yang Lokasi Usahanya Lintas Kabupaten/Kota yang dicetak dengan kertas F4, 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik.
Izin Perkebunan yang Terintegrasi antara Budidaya dengan Industri Pengolahan Hasil Perkebunan yang dicetak dengan kertas F4, 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik.
Izin Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan yang dicetak dengan kertas F4, 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik.
Izin Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan yang dicetak dengan kertas F4, 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik.
Izin Usaha produksi benih perkebunan yang lokasi lahan perkebunannya lintas kabupaten/kota yang dicetak dengan kertas F4, 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik.
Izin Usaha Perbenihan Hortikultura yang dicetak dengan kertas F4, 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik.
Izin Usaha Budidaya Hortikultura yang dicetak dengan kertas F4, 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik.
Izin Usaha Perbenihan Tanaman Pangan yang dicetak dengan kertas F4, 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik.
Izin Usaha keterpaduan antara proses produksi tanaman pangan dan penangananpascapanenyang dicetak dengan kertas F4, 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik.
Izin Usaha penanganan pascapanen tanaman pangan yang Lahan Usaha Tanaman Pangan Lintas Kabupaten/Kota yang dicetak dengan kertas F4, 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik.
Izin Usaha proses produksi tanaman pangan Lintas Kabupaten/Kota yang dicetak dengan kertas F4, 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik.
Persetujuan Pembukaan Kantor Cabangyang dicetak dengan kertas F4, 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik.
Izin Mendirikan Tempat Tinggal Landas dan Mendarat Helikopteryang dicetak dengan kertas F4, 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik.