No. SK: 191 Tahun 2020
7(tujuh) Hari dinyatakan lengkap dan benar
Tidak dipungut biaya
Izin Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut / Peralatan Jasa Terkait dengan Angkutan Lautyang dicetak dengan kertas F4, 80 gram, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah atau tanda tangan elektronik.
1. Pelayanan Pengaduan ditangani oleh dua orang Petugas;
2.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store