Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah (perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia)
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Selatan

1. Surat Keputusan Penetapan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu (Lampiran huruf B PMK-39/PMK.03/2018); dan

2. Surat Pemberitahuan Penolakan Penetapan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu. (Lampiran huruf C PMK-39/PMK.03/2018).

Penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Selatan

1. Surat Keputusan Penetapan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu; (Lampiran huruf B PMK-39/PMK.03/2018); dan
2. Surat Pemberitahuan Penolakan Penetapan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu. (Lampiran huruf C PMK-39/PMK.03/2018)

Perpanjangan Jangka Waktu Pelunasan Pajak
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Selatan

Surat keputusan persetujuan perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak atau Surat keputusan penolakan perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak.

Penundaan Pembayaran Pajak
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Selatan

Surat Keputusan persetujuan penundaan pembayaran pajak atau Surat Keputusan penolakan angsuran/penundaan pembayaran pajak.

Pengangsuran Pembayaran Pajak
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Selatan

Surat Keputusan persetujuan angsuran pembayaran pajak atau Surat Keputusan penolakan angsuran/penundaan pembayaran pajak.

Pemberian Imbalan Bunga
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Selatan

Surat Keputusan Penghitungan Pemberian Imbalan Bunga (SKPPIB) dan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan sejak penerbitan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB).

Pencabutan Permohonan Pasal 36 UU KUP
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Selatan

Surat Permohonan Pencabutan Tidak Memenuhi Persyaratan yang diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal permohonan yang diajukan tidak lengkap, serta diterbitkannya laporan sumir yang akan menghentikan proses Penelitian Pengurangan – penghapusan – pembatalan (pasal 36 ayat (1) UU KUP & pasal 19 UU PBB).