No. SK: KEP-94/KPP.1004/2022
Wajib Pajak/ Perusahaan percetakan yang mendapat
1. izin operasional di bidang pencetakan dokumen sekuriti dari Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal);dan
2. penetapan sebagai perusahaan percetakan warkat debet dan dokumen kliring dari Bank Indonesia;
untuk mencetak cek, bilyet giro, atau efek dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Paling lambat 7 (tujuh) hari
sejak Surat Permohonan Izin diterima lengkap.
Tidak dipungut biaya
Surat Izin/Penolakan sebagai pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Teknologi Percetakan.
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store