No. SK: KEP-94/KPP.1004/2022
Wajib Pajak penerbit dokumen berupa cek, bilyet giro, atau efek dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Wajib Pajak mengajukan permohonan izin pembubuhan tanda Bea Meterai lunas dengan teknologi percetakan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP pelaksana pembubuhan.
1. Jenis dokumen yang akan dibubuhi tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2. Jumlah Bea Meterai yang dibayar sesuai dengan Jumlah Bea Meterai yang terhutang;
3. Perusahaan yang akan melaksanakan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan adalah Perusahaan yang mendapat izin Direktur Jenderal Pajak.
Paling lambat 7 (tujuh) hari
sejak Surat Permohonan Izin diterima lengkap.
Tidak dipungut biaya
Surat Izin/Penolakan Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Teknologi Percetakan.
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store